Tubagus Muhamad Jodi Sopir Venessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan Di Polres Jombang

SURABAYA.Pasnews.com – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang. Telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Advertisement

Lanjut Gatot, kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah – langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” lanjut Gatot.

Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” jelasnya.

“Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” tambahnya.

Kemudian untuk tersangka Jodi, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

JAKARTA - pasuruannews.com Lilu (7), anjing betina jenis German Sepherd, menjadi andalan Polri dalam mengungkap…

10 jam ago

Rehab saluran Air Desa Oribulu Kecamatan Rembang oleh Dinas SDA

PASURUAN - pasuruannews.com Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas  Sumber Daya Manusua ( SDA ) Kabupaten…

11 jam ago

Barikade Gus Dur bersama MUDAH,Gelar Deklarasi dan Istiqosah.

PASURUAN - pasuruannews.com Deklarasi dan Istighosah yang di gelar barikade Gus Dur untuk kemenangan pasangan…

11 jam ago

Aisyah Kirani, Siswa SMA 1 Pandaan, Raih Medali Emas dalam Lomba Renang Putri Popda XIV Jatim 2024

Bangkalan - pasuruannews.com Aisyah Kirani, siswa SMA 1 Pandaan, berhasil meraih medali emas dalam ajang…

22 jam ago

Dukung Asta Cita Polres Pasuruan Kota Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Si Boni

KOTA PASURUAN - pasuruannewscom Dalam rangka mendukung program Pemerintah terkait ketahanan pangan Nasional, Polres Pasuruan…

2 hari ago

Kapolres Pasuruan Bantu Warga Tosari Bangun Tempat Ibadah di Daerah Terpencil

PASURUAN - pasuruannews.com Sejumlah pejabat utama Polres Pasuruan, Ketua MUI, dan tokoh agama di wilayah…

2 hari ago