Tubagus Muhamad Jodi Sopir Venessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan Di Polres Jombang

SURABAYA.Pasnews.com – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang. Telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Advertisement

Lanjut Gatot, kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah – langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” lanjut Gatot.

Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” jelasnya.

“Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” tambahnya.

Kemudian untuk tersangka Jodi, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rusdi Soetedjo Bupati Pasuruan Lantik 129 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan langkah penting dalam memperkuat kinerja birokrasi. Bupati…

1 hari ago

Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia, Akibat dianiaya Tetangga Pengidap Depresi

Wonorejo,Pasuruannews.com - Insiden yang mengakibatkan bocah SD berinisial MMH 7 tahun meninggal dunia akibat dianiaya…

4 hari ago

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, Pemkab Pasuruan Resmikan Kerjasama dengan Nestle

Pasuruan,Pasuruannews.com - Untuk Pemenuhan Gizi Anak di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan gandeng Nestle untuk…

6 hari ago

Disperindag Pasuruan Bersama Satgas Pangan Lakukan Monitoring Penjual Beras SPHP di Pasar Tradisional

Pasuruan,pasuruannews.com,— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Satgas Pangan dari Polres Pasuruan dan…

7 hari ago

LIRA Tekan Pemkab Pasuruan Tindak Tambang Liar, Bupati Siap Ambil Langkah

Pasuruan,pasuruanews.com,– Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam.…

7 hari ago

Dukung Swasembada Pangan, Polres Pasuruan Tanam Jagung Serentak Bersama Santri Ponpes Sabilunnajah

Pasuruan,pasuruannews.com, – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Polres Pasuruan menggelar kegiatan penanaman jagung serentak…

7 hari ago