Pelaku Pembunuhan Di Villa Tretes- Prigen Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN.Pasnews.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Nurwanto (30), Warga Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Bertempat di Villa Cempaka pelaku bersama korban bersenang-senang mengadakan pesta kecil-kecilan serta memesan wanita panggilan. Karena dasar cemburu akhirnya mereka cek-cok dengan kondisi terpengaruh minum-minuman keras atau (mabuk). Pelaku melakukan tindakan tersebut karena ada rasa suka dengan wanita panggilan.

Advertisement

Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya korban terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Villa Cempaka Jl. Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat pers release di halaman Polsek Prigen, Kamis (11/11/2021).

Pelaku Bernama Deni Wahyudi (36) beralamat di Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya.

Kronologis kejadian penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, awalnya korban ( Muhammad Nurwanto ) dan ketiga temannya menyewa sebuah villa di Lingkungan Malabar Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan. Di dalam Villa Cempaka tersebut mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.

Saat pers release di halaman Polsek Prigen, pelaku (Deni Wahyudi) mengatakan merasa cemburu kepada perilaku korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu. Dikarenakan pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut.

Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil botol miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok dan sisa pecahan botol miras tersebut oleh pelaku ditusukkan ke leher korban. Karena tusukan tersebut mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal pada saat dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Melakuan Ekskavasi Tahap 2 Struktur Saluran Air Kuno Di Dusun Blimbing

PASURUAN - paduruannews.com Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasuruan bersama ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul…

2 jam ago

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Melakuan Ekskavasi Tahap 2 Struktur Saluran Air Kuno Di Dusun Blimbing

PASURUAN - pasuruannews.com Time Arkeologi ibu Nirmala melakukan observasi dan pemetaan terlebih dahulu, Bapak Karno…

2 jam ago

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

JAKARTA - pasuruannews.com Lilu (7), anjing betina jenis German Sepherd, menjadi andalan Polri dalam mengungkap…

12 jam ago

Rehab saluran Air Desa Oribulu Kecamatan Rembang oleh Dinas SDA

PASURUAN - pasuruannews.com Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas  Sumber Daya Manusua ( SDA ) Kabupaten…

13 jam ago

Barikade Gus Dur bersama MUDAH,Gelar Deklarasi dan Istiqosah.

PASURUAN - pasuruannews.com Deklarasi dan Istighosah yang di gelar barikade Gus Dur untuk kemenangan pasangan…

13 jam ago

Aisyah Kirani, Siswa SMA 1 Pandaan, Raih Medali Emas dalam Lomba Renang Putri Popda XIV Jatim 2024

Bangkalan - pasuruannews.com Aisyah Kirani, siswa SMA 1 Pandaan, berhasil meraih medali emas dalam ajang…

1 hari ago