Pelaku Pembunuhan Di Villa Tretes- Prigen Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN.Pasnews.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Nurwanto (30), Warga Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Bertempat di Villa Cempaka pelaku bersama korban bersenang-senang mengadakan pesta kecil-kecilan serta memesan wanita panggilan. Karena dasar cemburu akhirnya mereka cek-cok dengan kondisi terpengaruh minum-minuman keras atau (mabuk). Pelaku melakukan tindakan tersebut karena ada rasa suka dengan wanita panggilan.

Advertisement

Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya korban terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Villa Cempaka Jl. Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat pers release di halaman Polsek Prigen, Kamis (11/11/2021).

Pelaku Bernama Deni Wahyudi (36) beralamat di Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya.

Kronologis kejadian penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, awalnya korban ( Muhammad Nurwanto ) dan ketiga temannya menyewa sebuah villa di Lingkungan Malabar Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan. Di dalam Villa Cempaka tersebut mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.

Saat pers release di halaman Polsek Prigen, pelaku (Deni Wahyudi) mengatakan merasa cemburu kepada perilaku korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu. Dikarenakan pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut.

Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil botol miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok dan sisa pecahan botol miras tersebut oleh pelaku ditusukkan ke leher korban. Karena tusukan tersebut mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal pada saat dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Bangil Panen 100 Kg Ikan Nila, Warga Binaan Dilatih Mandiri Melalui Budidaya Perikanan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Kegiatan pembinaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil terus dikembangkan…

6 jam ago

Polres Pasuruan Siapkan 7 Pos dan Ratusan Personel untuk Amankan Operasi Ketupat Semeru 2026

Pasuruan, pasuruannews.com– Polres Pasuruan menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran melalui…

11 jam ago

Ramadan Penuh Kebersamaan, Lapas Siborongborong Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

SIBORONGBORONG – Pasuruannews.com Suasana hangat bulan suci Ramadan terasa berbeda di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…

11 jam ago

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Buka Bersama Dengan Warga Binaan

BALIGE - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menggelar acara…

1 hari ago

Penuh Kemesraan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Battuta Angkatan 22 Menggelar Acara Berbuka Puasa Bersama Dekan Dan Dosen

Medan - Pasuruannews.com Dalam rangka menjalin tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, mahasiswa program studi…

2 hari ago

Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Semeru

Pasuruan,pasuruannews.com - Polres Pasuruan mengerahkan personel gabungan dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya…

2 hari ago