Pelaku Pembunuhan Di Villa Tretes- Prigen Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN.Pasnews.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Nurwanto (30), Warga Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Bertempat di Villa Cempaka pelaku bersama korban bersenang-senang mengadakan pesta kecil-kecilan serta memesan wanita panggilan. Karena dasar cemburu akhirnya mereka cek-cok dengan kondisi terpengaruh minum-minuman keras atau (mabuk). Pelaku melakukan tindakan tersebut karena ada rasa suka dengan wanita panggilan.

Advertisement

Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya korban terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Villa Cempaka Jl. Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat pers release di halaman Polsek Prigen, Kamis (11/11/2021).

Pelaku Bernama Deni Wahyudi (36) beralamat di Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya.

Kronologis kejadian penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, awalnya korban ( Muhammad Nurwanto ) dan ketiga temannya menyewa sebuah villa di Lingkungan Malabar Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan. Di dalam Villa Cempaka tersebut mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.

Saat pers release di halaman Polsek Prigen, pelaku (Deni Wahyudi) mengatakan merasa cemburu kepada perilaku korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu. Dikarenakan pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut.

Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil botol miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok dan sisa pecahan botol miras tersebut oleh pelaku ditusukkan ke leher korban. Karena tusukan tersebut mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal pada saat dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ribuan Jamaah Hadir Dalam Dzikrul Ghofilin, untuk Keselamatan Kabupaten Pasuruan

Pandaan, Pasuruannews.com - Ribuan Jamaah memadati jalan Nasional tepatnya kelurahan Karangjati Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan…

14 jam ago

Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Pasuruannews.com - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi antara Ketua Umum Persatuan…

1 hari ago

Giat Kopling Polsek Puspo Dapat Sambutan Hangat Warga, Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Puspo, Pasuruannews.com – Program Kopling (Kopi Keliling) yang dilaksanakan Polsek Puspo kembali mendapat apresiasi luas…

3 hari ago

Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

New Delhi, Pasuruannews.com - Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini.…

3 hari ago

Bagi-bagi Bunga dan Stiker Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Humanis Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Bangil, Pasuruannews.com  - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar…

5 hari ago

Dinamika NU Memanas, Cak OFi: Dengarkan Dawuh Kiai Sepuh untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta — Pasuruannews.com, Suasana dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi…

6 hari ago