Pelaku Pembunuhan Di Villa Tretes- Prigen Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN.Pasnews.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Nurwanto (30), Warga Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Bertempat di Villa Cempaka pelaku bersama korban bersenang-senang mengadakan pesta kecil-kecilan serta memesan wanita panggilan. Karena dasar cemburu akhirnya mereka cek-cok dengan kondisi terpengaruh minum-minuman keras atau (mabuk). Pelaku melakukan tindakan tersebut karena ada rasa suka dengan wanita panggilan.

Advertisement

Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya korban terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Villa Cempaka Jl. Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat pers release di halaman Polsek Prigen, Kamis (11/11/2021).

Pelaku Bernama Deni Wahyudi (36) beralamat di Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya.

Kronologis kejadian penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, awalnya korban ( Muhammad Nurwanto ) dan ketiga temannya menyewa sebuah villa di Lingkungan Malabar Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan. Di dalam Villa Cempaka tersebut mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.

Saat pers release di halaman Polsek Prigen, pelaku (Deni Wahyudi) mengatakan merasa cemburu kepada perilaku korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu. Dikarenakan pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut.

Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil botol miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok dan sisa pecahan botol miras tersebut oleh pelaku ditusukkan ke leher korban. Karena tusukan tersebut mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal pada saat dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

OPERASI PASAR BANTU STABILKAN HARGA PANGAN DI PASURUAN

OPERASI PASAR BANTU STABILKAN HARGA PANGAN DI PASURUAN Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menggelar operasi pasar…

12 jam ago

Rusdi Soetedjo Bupati Pasuruan Lantik 129 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan langkah penting dalam memperkuat kinerja birokrasi. Bupati…

2 hari ago

Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia, Akibat dianiaya Tetangga Pengidap Depresi

Wonorejo,Pasuruannews.com - Insiden yang mengakibatkan bocah SD berinisial MMH 7 tahun meninggal dunia akibat dianiaya…

4 hari ago

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, Pemkab Pasuruan Resmikan Kerjasama dengan Nestle

Pasuruan,Pasuruannews.com - Untuk Pemenuhan Gizi Anak di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan gandeng Nestle untuk…

1 minggu ago

Disperindag Pasuruan Bersama Satgas Pangan Lakukan Monitoring Penjual Beras SPHP di Pasar Tradisional

Pasuruan,pasuruannews.com,— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Satgas Pangan dari Polres Pasuruan dan…

1 minggu ago

LIRA Tekan Pemkab Pasuruan Tindak Tambang Liar, Bupati Siap Ambil Langkah

Pasuruan,pasuruanews.com,– Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam.…

1 minggu ago