Berbekal Kombinasi Kunci T Dan Bethel Pencuri Melakukan Aksinya

PASURUAN,pasnews.com-2 (Dua) Pelaku Curanmor yang Pakai Kombinasi Kunci Leter *T* dan *betel* untuk Percepat Aksinya, Kamis, 29 April 2021- sekira 15:00 WIB MAT (Kap.) Umur (28) beralamatkan di Jl. Hangtuah, Ds. Ngemplakrejo, Kec. Panggung Rejo kota Pasuruan, pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Ds. Tondosoro dilakukan bersama Sdr. BR (DPO),

Adapun sasaran pelaku kali ini Honda Vario warna hitam dengan Nopol : N 6212 OM yang berada di lorong salah satu warga Tundosoro, dengan Pelaku MAT (Kap) dan BR (DPO) pada saat melakukan aksinya pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega warna Biru Kombinasi Hitam milik BR ( DPO )

Advertisement

Nampaknya aksi Pelaku ini ada yang mengetahui sehingga disampaikan kepada petugas Kepolisian terdekat.

selang 5 (lima) bulan tepatnya hari Sabtu 4 September 2021 sekira 15.00 Wib pelaku yang dicurigai muncul sehingga Tim Buser yang dipimpin oleh Iptu Wachid langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan dengan lokasi perbukitan

Penangkapan itu sendiri berlangsung dramatis karena Pelaku melarikan diri aksi kejar kejaran pun tak terelakkan sampai pada akhirnya Pelaku terperosok disela sela bukit sampai kakinya mengalami luka kesempatan tersebut tidak disia siakan dan langsung ditangkap dan diborgol selanjutnya diamankan di Polres Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka telah disita 5 (lima) buah anak panah kunci T, 1(satu) lembar Foto Copy STNK dan BPKB Honda Vario dengan Nopol N 6212 -OM An. Luluk Siti Fatimah, Dsn. Teropong, RT.11/ RW. 05, Ds. Tondosoro , Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, 1(satu) buah kaos warna abu abu tulisan Maxius yang digunakan saat melakukan pencurian selain itu dari hasil Pengembangan kasus lainnya, Tersangkajuga pernah melakukan hal yang sama di TKP Selatan Masjid Pasrepan sehingga telah disita 1 (satu) Unit Motor Honda beat warna merah muda

Disela sela kesibukannya Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi membenarkan kegiatan Penangkapan yang dilakukan Anggotanya terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang telah diatur di KUHP Pasal 363, “.kami menghimbau kepada Masyarakat Pasuruan ” untuk memberikan Informasi yang diketahui tentang terjadinya Tindak Pidana yang diketahuinya agar Kasus yang telah terjadi bisa cepat terungkap” _Imbuh Adhi_(AN)

TIM Redaksi

Recent Posts

Pabrik Plastik Purwosari Terbakar, 7 Rumah Warga Terdampak

  Pasuruan, pasuruannews.com- Kebakaran hebat yang melanda Gudang Plastik milik UD Untung Makmur Sejahtera di…

13 jam ago

Ketua LSM forum Rembug Masyarakat (FORMAT) Ismael Meky Dan NGO Se Kabupaten Pasuruan Audensi Ke KPU

  PASURUAN,Pasuruannews.com,- Audensi LSM Forum Rembug Masyarakat (FORMAT) Kabupaten Pasuruan Terkait Temuan Netral litas Pilkada,…

3 hari ago

Antisipasi MPOX, Sejumlah Pelabuhan di Pasang Skrining

Pasuruannews.com- Meningkatnya kewaspadaan global terhadap penyebaran penyakit menular varian terbaru yang sedang mewabah di Indonesia…

4 hari ago

Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

Kota mojokerto, Pasuruannews.com- Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat…

4 hari ago

Kantong Parkir Bus Disiapkan Saat Misa Paus Fransiskus di GBK, Ini Daftarnya

Jakarta, Pasuruannews.com, – Polri menyiapkan 9 kantong parkir untuk bus saat pelaksanaan Misa Agung Paus…

5 hari ago

Internasional Bromo Marathon diikuti 1600 Pelari dari 22 Negara

  Pasuruan, pasuruannews.com - International Bromo Marathon diikuti oleh ribuan peserta baik dari dalam negeri…

6 hari ago