img 20210831 wa0351
PASURUAN.pasnews.com – Viral video orkesan yang tersebar melalui sosial media di Kabupaten Pasuruan tepatnya di Dusun Janti Desa Karangrejo Kecamatan Gempol yang mengundang banyak warga berkerumun menjadi sorotan netizen. Sangat disayangkan kegiatan tersebut digelar dalam posisi pandemi covid-19 yang benar-benar sudah melanggar peraturan pemerintah.
Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76 serta santunan anak yatim piatu. Dengan tujuan positif ingin merayakan tetapi tidak tepat waktunya, itulah kata-kata saat ini yang tepat kita bicarakan.
Dengan beredarnya video jogetan dalam acara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76 di Dusun Janti Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, awak media pasuruannews bergegas mendatangi M. Jainul selaku Kepala Desa Karangrejo.
Saat ditemui di balai Desa Karangrejo M. Jainul menjelaskan kronologis kejadian acara tersebut yang spontanitas digelar. “Pak Kades sangat menyayangkan kenapa disaat pandemi covid-19 ini warga saya bisa-bisanya membuat ide sampai menggelar acara yang begitu heboh sampai mengundang banyak kerumunan” ujarnya, Selasa (31/08/2021).
“Pak Kades tidak tahu kalau malam itu warga saya menggelar acara, karena tidak ada yang meminta ijin kepada saya. Dan saat beredarnya video pembubaran paksa Pak Kades juga tidak ada di tempat, memang Pak Kades tidak diberitahu kalau ada acara. Padahal sering kali Pak Kades sosialisasi ke seluruh warga Desa Karangrejo agar tetap mematuhi peraturan pemerintah” imbuhnya.
Di tempat berbeda perangkat Desa Karangrejo yang tidak mau disebutkan namanya juga membenarkan bahwasanya memang tidak ada ijin terkait kegiatan tersebut yang sampai menimbulkan kerumunan. Semoga dengan insiden yang menimpa Desa Karangrejo menjadi lebih giat lagi dalam hal sosialisasi memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat.
Agar masyarakat Desa Karangrejo lebih faham dan lebih patuh terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan dan dilarang berkerumun. Pelajaran tersendiri untuk M. Jainul selaku Kepala Desa Karangrejo supaya lebih kuat dan lebih sabar memangku rakyatnya, pungkasnya (Usj/AN)
Tangerang - Pasuruannews.com PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar bersama…
Pasuruan,pasuruannews.com,— Puluhan pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai…
Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan…
Bogor - Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong…
Pasuruan,Pasuruannews.com, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan penertiban kendaraan bermotor milik pelajar di…
Pasuruan,Pasuruannews.com - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025)…