Mantan Wakil Bupati Pasuruan Terjerat Korupsi PKIS

PASURUAN.pasnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali membongkar tindak pidana korupsi senilai Rp.25 milyar yang berasal dari bantuan Kementerian koperasi RI tahun anggaran 2003 silam. Sebelumnya Kementerian Koperasi pada tahun 2003, mengucurkan dana bantuan senilai Rp.25 milyar pada Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (PKIS) yang beralamatkan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dalam draf pengajuan permohonan bantuan tersebut, menyebutkan untuk pemberdayaan anggota PKIS. Dengan pembelian satu paket mesin pengolahan susu. Namun pada kenyataanya bantuan tersebut tidak dipergunakan untuk pemberdayaan, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus (Ketua,Sekretaris,Bendahara). Kasus ini sendiri setidaknya telah dilalukan penyelidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2019 silam.

Advertisement

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, dalam rilis Rabu(18/8/2021). “Dalam perkara ini, kami telah menetapkan tiga tersangka yakni KN(78) warga Desa Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan selaku Ketua PKIS, RKP(58) warga Draa Sumberanyar, Kecamatan Grati selaku Sekretaris PKIS.

Dan seorang rekanan yaitu WN (66) warga jalan Kembang Sepatu, RT 02- RW 0, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan satu orang berinisial N yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Ketiganya ini kami anggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya kerugian negara,”tegasnya.

Dilanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil dari perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur, ahli teknik ITS dan ahli KPKNL terdapat kerugian negara senilai Rp.25milyar. Sedangkan lamanya penetapan tersangka ini,yang dimulai sejak 2019 akhir. Lantaran tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi. Hal ini agar, apa yang kami jeratkan pada para pelaku tidak dapat terpatahkan pada saat proses persidangan mendatang,”pungkas Ramdhanu Kajari Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan dan Ketua Tim Penyidikan Denny Saputra,saat dikonfirmasi awak media menjelaskan. “Sejak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.25 milyar dari Kementerian Sosial tahun 2003 lalu, tidak melakukan pemberdayaan pada para anggota PKIS pihak pengurus PKIS tidak pernah sekalipun menyetorkan keuntungan atau bagi hasil pengelolaan PKIS pada kas negara.

Termasuk dengan keberadaan satu paket mesin pengolahan susu yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau bisa dikatakan tidak sesuai spek. Bahkan kami menemukan kejanggalan pada kepailitan yang diajukan oleh PKIS pada Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2017 lalu. Dimana kejanggalan pada akte kepailitan, mencantumkan bahwa kantor PKIS, tanah dan satu paket mesin pengolahan susu telah menjadi anggunan pinjaman di Bank Bukopin Surabaya senilai Rp.25milyar,”terang Denny.

Masih menurutnya, ketiga tersangka ini saat ini juga kami lakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka WN (rekanan) kami titipkan ke Rutan Bangil dan KN (Ketua PKIS)dan RKP(Sekretaris) di Lapas Pasuruan,”tutup Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dari penelusuran yang dilakukan awak media suarakpkcyber salah satu tersangka PKIS tersebut adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan periode tahun 2014-2019 silam. Sementara bendahara PKIS berinisial N tidak dapat dilakukan proses hukum, lantaran telah meninggal dunia sejak 2020 lalu, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Penuh Kemesraan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Battuta Angkatan 22 Menggelar Acara Berbuka Puasa Bersama Dekan Dan Dosen

Medan - Pasuruannews.com Dalam rangka menjalin tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, mahasiswa program studi…

6 jam ago

Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Semeru

Pasuruan,pasuruannews.com - Polres Pasuruan mengerahkan personel gabungan dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya…

8 jam ago

Waspada Angin Kencang, Pemkab Pasuruan Tingkatkan Status Siaga Angin Kencang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Akhir-akhir ini Kabupaten Pasuruan dilanda cuaca ekstrem terutama angin kencang yang mengakibatkan…

3 hari ago

Rayakan Anniversary ke-19, B2007THERS SUMUT Gelar Buka Bersama Sekaligus Pererat Silaturahmi

Binjai – Pasuruannews.com B2007THERS atau yang dikenal dengan sebutan BROTHER,yang merupakan angkatan tahun 2007 penjaga…

4 hari ago

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Sidikalang Sisir Barang Terlarang di Blok Hunian

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Akselerasi…

6 hari ago

Investor Ngeyel Ganti Konsep Real Estate Jadi Wisata Alam Terpadu, Pansus DPRD kabupaten Pasuruan Soroti Tajam dan Temukan Fakta Mencengangkan di Lapangan

Raci, Pasuruannews.com - Panita Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Pasuruan menyoroti tajam kepada investor PT Stasionkota…

1 minggu ago