Diduga Pohon Hasil Swadaya Warga Susukan Rejo Diangkut Oknum DD, Warga Tuai Kontroversi penuh pertanyaan

Pasuruan, pasuruannews.com— Polemik pohon di pinggir jalan Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, semakin menyita perhatian warga.

Pohon yang sebelumnya dipotong atau diranting secara gotong royong oleh warga bersama Karang Taruna karena dinilai membahayakan, disebut kemudian diangkut menggunakan mobil boks.

Advertisement

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih salah seorang yang disebut membawa kayu tersebut, berinisial JM, mengaku sebagai pegawai dinas dan menyebut dirinya mendapat perintah dari seseorang berinisial DD.

Keterangan tersebut menjadi semakin serius setelah JM saat dimintai keterangan oleh awak media mengaku sering menjual pohon hasil pemotongan di pinggir jalan bersama DD, yang menurut keterangannya merupakan pegawai Dinas Bina Marga.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen, saksi, keterangan instansi, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Pohon di potong warga bersama karang taruna, diangkut mobil bok

Menurut narasumber warga Susukan Rejo yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebelum diangkut, pohon tersebut telah dipotong atau diranting oleh warga bersama Karang Taruna.

Warga mengaku melakukan pekerjaan tersebut secara swadaya karena kondisi pohon dinilai membahayakan rumah warga dan lingkungan sekitar.

“Warga yang memotong bersama Karang Taruna. Biaya juga dari warga. Kami melakukan karena pohon itu dianggap membahayakan,” ujar narasumber kepada awak media.

Setelah pemotongan selesai, warga kemudian melihat kayu tersebut diangkut menggunakan mobil boks.

Kondisi inilah yang membuat warga mempertanyakan siapa yang memberikan izin pengangkutan dan untuk kepentingan apa kayu tersebut dibawa.

JM mengaku pegawai dinas dan di sebut di suruh oleh DD

Menurut keterangan yang diperoleh awak media, salah seorang yang membawa pohon tersebut berinisial JM.

Saat dimintai keterangan, JM disebut mengaku sebagai pegawai dinas.

JM juga menyebut bahwa dirinya mengambil atau membawa pohon tersebut karena mendapat perintah dari seseorang berinisial DD.

Namun, klaim mengenai status JM sebagai pegawai dinas maupun adanya perintah dari DD masih harus dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Redaksi tidak menjadikan pengakuan tersebut sebagai bukti bahwa JM atau DD telah melakukan pelanggaran hukum.

Keterangan JM menjadi perhatian lebih lanjut ketika, menurut hasil konfirmasi awak media, JM mengaku sering menjual pohon hasil pemotongan di pinggir jalan bersama DD.

JM juga disebut menyampaikan bahwa kayu dari pohon yang dibawa tersebut dijual ke pabrik kayu.

Pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.

  1. Apakah JM benar pegawai dinas?
  2. Apakah DD benar pegawai Dinas Bina Marga?
  3. Apa dasar perintah DD kepada JM?
  4. Apakah ada surat tugas atau dokumen resmi?
  5. Siapa yang berwenang mengambil kayu hasil pemotongan tersebut
  6. Pabrik kayu mana, yang menerima kayu?
  7. Apakah terdapat transaksi penjualan?
  8. Jika ada, siapa yang menerima hasil penjualan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai dugaan atau kabar yang berkembang di masyarakat.

Narasumber warga lainnya, yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan persoalan pohon di wilayah Susukan Rejo bukan hal baru.

Menurut narasumber, warga dan pihak desa disebut telah lama mengajukan persoalan pohon tersebut kepada pihak dinas terkait.

Namun warga mengaku tidak memperoleh respons yang diharapkan.

Karena kondisi pohon dianggap membahayakan dan pada bulan Agustus terdapat berbagai kegiatan masyarakat, warga akhirnya melakukan pemotongan secara gotong royong.

“Warga sudah lama mengajukan karena pohon membahayakan.

Karena belum ada penanganan, akhirnya warga bersama-sama melakukan pemotongan,” ungkap narasumber.

Pertanyaan nasib kayu khas swadaya

Setelah mengetahui kayu tersebut diangkut menggunakan mobil boks, warga mempertanyakan status kayu tersebut.

Menurut warga, mereka mengeluarkan tenaga dan biaya sendiri untuk melakukan pemotongan.

Karena itu, warga meminta penjelasan mengenai dasar pengambilan kayu tersebut.

“Kalau memang ada perintah dari dinas, kami minta ditunjukkan suratnya. Kalau memang kayu itu boleh dibawa dan dijual, harus jelas siapa yang memberi kewenangan,” tegas narasumber.

Warga menilai persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka untuk mencegah munculnya dugaan bahwa hasil pemotongan pohon di ruang publik dapat diambil dan diperjualbelikan tanpa mekanisme yang jelas.

Pernyataan JM mengenai DD menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi.

Jika benar DD merupakan pegawai Dinas Bina Marga sebagaimana disebut dalam keterangan JM, maka instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai:

Apakah DD benar pegawai instansi tersebut.

  • Apakah DD pernah memberikan perintah kepada JM.
  • Apakah terdapat surat tugas.
  • Apakah pengangkutan pohon tersebut merupakan kegiatan resmi.
  • Apakah pengambilan dan penjualan kayu tersebut diperbolehkan.
  • Ke mana kayu hasil pemotongan tersebut dibawa.

Sampai ada klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi, keterlibatan DD tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Warga meminta Pemerintah Desa Susukan Rejo, Dinas Bina Marga, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada pengangkutan menggunakan mobil boks, tetapi juga menelusuri perjalanan kayu tersebut hingga tujuan akhirnya.

Mulai dari siapa yang memotong, siapa yang mengangkut, siapa yang memerintahkan, kendaraan yang digunakan, ke mana kayu dibawa, pabrik yang menerima, hingga ada atau tidaknya transaksi penjualan.

Jika seluruh proses ternyata memiliki dasar kewenangan resmi, warga meminta dokumen dan penjelasannya disampaikan secara transparan.

Namun apabila ditemukan adanya pengambilan atau penjualan tanpa hak atau tanpa kewenangan, warga meminta aparat menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini bukan hanya mengenai beberapa batang kayu.

Persoalan yang dipertanyakan warga adalah siapa yang memiliki kewenangan atas pohon tersebut dan apa yang terjadi terhadap kayu setelah warga melakukan pemotongan secara swadaya.

Pengakuan JM mengenai penjualan pohon ke pabrik serta pernyataannya mengenai aktivitas serupa bersama DD perlu diuji dengan bukti nyata.

Jika memang ada surat tugas, tunjukkan.

Jika memang ada kewenangan, jelaskan. Jika memang ada transaksi, telusuri. Dan jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.(Tim)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Keluarga Yang Meninggal Usai di Tangkap Polisi di Beji Kini Mencabut Laporannya, Karena Tak Tega Makam di Bongkar dan Diotopsi

Beji, Pasuruannews.com - Setelah kematian almarhum Widi Nurcahyono, kini keluarga almarhum mengambil keputusan yang berat.…

5 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Rutan Kandangan Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan HSS

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan terus memperkuat kualitas pembinaan warga binaan…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

1 minggu ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

1 minggu ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

2 minggu ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

2 minggu ago