Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

Sidoarjo,pasuruannees.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Program tersebut mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.

Advertisement

Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)—meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga hiburan—serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, yang berlaku hingga periode Januari–Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Di sisi lain, program ini juga menjadi instrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami harap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam menopang pembangunan. Mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat, semuanya sangat bergantung pada kontribusi pajak.

“Pajak adalah gotong royong kita bersama. Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan di Sidoarjo,” tambahnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi lengkap melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo atau tautan digital yang telah disediakan BPPD.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak meningkat signifikan. Wajib pajak pun diimbau tidak menunda, mengingat periode pembebasan denda memiliki batas waktu yang jelas hingga akhir Oktober mendatang. (Zaq)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Pasuruan, pasuruannews com– Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah…

5 jam ago

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447…

11 jam ago

Kapolres Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran : Tingkatkan Pelayanan Publik Humanis Dan Responsif

Pasuruan, pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek…

11 jam ago

Bertahun Tahun Jalan Dusun Ngering-Kejapanan Berlubang, Kini Diperbaiki oleh Pemkab Pasuruan

Gempol, Pasuruannews.com - Warga dusun Ngering Desa Legok kini berseri, bagaimana tidak bertahun-tahun jalan di…

14 jam ago

Kanwil Imigrasi NTT bersama Bupati TTU : Optimalisasi Akses dan Layanan Keimigrasian di Wilayah TTU bagi Masyarakat Perbatasan Sekitarnya

Kefamenanu - Pasuruannews.com Jumat, 22 Mei 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT bersama…

2 hari ago

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Perbaiki Jalan Sidogiri-Kanigoro, Warga Bersyukur Atas Perbaikan yang Dilakukan

Pasuruan, pasuruannews.com - Perbaikan jalan Kabupaten di daerah Sidogiri - Kanigoro dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten…

3 hari ago