Sigap Polres Pasuruan Amankan Peredaran Uang Palsu Hingga Jawa Barat

Bangil, pasuruannews.com – Dari rumor yang beredar yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yaitu Peredaran uang palsu (upal) akhirnya terungkap setelah salah satu pengedar tertangkap tangan saat sedang membelanjakan uang tersebut di sebuah toko kelontong.

Akhirnya Polsek Gempol mengembangkan perkara hingga ke pembuat atau produsen upal di Jawa Barat.

Advertisement

Ketika diringkus, pelaku nampak kooperatif tanpa perlawanan dengan menunjukkan kamar yang digunakan untuk proses pembuatannya.

Kasus peredaran upal tersebut diamankan sebanyak empat pelaku dengan berbagai peran, yakni W dan M warga Sidoarjo sebagai pengedar, RG warga Jombang sebagai pemasok, dan LS warga Subang Jawa Barat yang berperan sebagai produsen.

Beberapa Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup uang palsu siap edar senilai total Rp 3.950.000, peralatan produksi seperti laptop, printer, tinta, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan operasional.

AKBP Harto Agung Cahyono, Kapolres Pasuruan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan ini, dimana perkara uang palsu sangat merugikan banyak korbannya, dan ditambah lagi sistem operandinya sudah terstruktur.

“Keberhasilan penangkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tutur Kapolres.

Kapolres Harto Agung mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan memeriksa keaslian setiap uang yang diterima dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui keaslian uang.

“Kami berharap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” tegasnya.

Karna perbuatannya, para tersangka dihukum penjara minimal 5 tahun dengan dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). (Agung)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Banjir Tak Kunjung Surut di 3 Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Berikut Update Perkembangan Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com - Banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mulai hari Selasa (24/03) hingga hari…

19 jam ago

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

4 hari ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

4 hari ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

5 hari ago

418 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Lebaran

SIBORONGBORONG – Pasuruannrws.com Sebanyak 418 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong menerima…

6 hari ago

Remisi Lebaran untuk 137 Warga Binaan di Rutan Balige

BALIGE – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul…

6 hari ago