Sigap Polres Pasuruan Amankan Peredaran Uang Palsu Hingga Jawa Barat

Bangil, pasuruannews.com – Dari rumor yang beredar yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yaitu Peredaran uang palsu (upal) akhirnya terungkap setelah salah satu pengedar tertangkap tangan saat sedang membelanjakan uang tersebut di sebuah toko kelontong.

Akhirnya Polsek Gempol mengembangkan perkara hingga ke pembuat atau produsen upal di Jawa Barat.

Advertisement

Ketika diringkus, pelaku nampak kooperatif tanpa perlawanan dengan menunjukkan kamar yang digunakan untuk proses pembuatannya.

Kasus peredaran upal tersebut diamankan sebanyak empat pelaku dengan berbagai peran, yakni W dan M warga Sidoarjo sebagai pengedar, RG warga Jombang sebagai pemasok, dan LS warga Subang Jawa Barat yang berperan sebagai produsen.

Beberapa Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup uang palsu siap edar senilai total Rp 3.950.000, peralatan produksi seperti laptop, printer, tinta, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan operasional.

AKBP Harto Agung Cahyono, Kapolres Pasuruan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan ini, dimana perkara uang palsu sangat merugikan banyak korbannya, dan ditambah lagi sistem operandinya sudah terstruktur.

“Keberhasilan penangkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tutur Kapolres.

Kapolres Harto Agung mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan memeriksa keaslian setiap uang yang diterima dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui keaslian uang.

“Kami berharap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” tegasnya.

Karna perbuatannya, para tersangka dihukum penjara minimal 5 tahun dengan dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). (Agung)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Hentikan Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024, Kasatreskrim Polres Pasuruan : Tidak Ada Temuan dan Tidak Dapat Di Naikkan dalam Penyidikkan

Bangil, Pasuruannews.com - Adanya dugaan penyelewengan laporan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan kini gugur…

3 jam ago

Polres Pasuruan Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

Sukorejo, pasuruannews.com  - SMKN 2 Sukorejo menjalin kolaborasi dengan Polres Pasuruan melalui kegiatan Police Goes…

1 hari ago

Menkomdigi Meutya Hafid : AI Tak Boleh Gantikan Jurnalis, Pers Tetap Penjaga Demokrasi

Jakarta, pasuruannews.com  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara…

2 hari ago

Putus Rantai Tengkulak, Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani

Pasuruan, pasuruannews.com– Polri terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memutus rantai tengkulak dan memperluas akses…

3 hari ago

Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

pasuruan,pasuruannews.com, – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya…

4 hari ago

Rusdi Sutejo Resmikan Kantor Imigrasi, Kini Urus Paspor Tidak Perlu Jauh-jauh

Bangil, pasuruannews.com - sinergi pemkab pasuruan dalam memperkuat pelayanan publik dengan diresmikannya kantor Imigrasi Kelas…

5 hari ago