Isu Bisnis Gelap di Rutan Kabanjahe Tidak Benar, Saat Dirajia Kanwil Sumut Nihil Narkoba

Kabanjahe – Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik menyusul beredarnya isu dugaan praktik ilegal dari balik jeruji, mulai dari peredaran narkoba, perjudian, hingga penipuan daring (lodes) dengan nilai fantastis.

 

Advertisement

Mengingat besarnya skala dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat. Salah satu nama warga binaan, Inisial S kerap disebut sebagai aktor sentral yang diduga mengendalikan jaringan narkoba dan perjudian di dalam rutan.

 

Namun demikian, pihak Rutan Kabanjahe memberikan klarifikasi tegas atas isu tersebut.

Kepala Rutan Kabanjahe menegaskan bahwa tim Satopsnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara telah melaksanakan razia mendadak pada tanggal 28 Desember 2025, Pukul 01.00 WIB (dini hari).

“Kami sampaikan bahwa razia mendadak oleh tim Satopsnal Ditjenpas Kanwil Sumut telah dilaksanakan. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya, ” tegas Karutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH, Kamis, (1/1/2026) sekira pukul 11:33 Wib.

 

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pihak rutan dalam menjaga integritas dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat.

Meski hasil razia tidak menemukan narkoba dan lodes pihak rutan menegaskan bahwa pengawasan internal tetap diperketat, termasuk, pemeriksaan rutin kamar hunian, penertiban barang terlarang seperti handphone ilegal dan evaluasi petugas jaga dan sistem pengamanan.

 

Pihak rutan juga membuka diri terhadap pengawasan eksternal dan laporan masyarakat, dengan menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Justru itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan, ” tambah Karutan.

 

Hingga saat ini, seluruh informasi yang beredar terkait dugaan narkoba, judi, dan penipuan di Rutan Kabanjahe masih bersifat isu dan dugaan, dan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya bukti hukum yang sah.

 

Red

Advertisement
Admin

Recent Posts

Resmikan Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari, Kapolres: Polsek Penting Dalam Pelayanan Masyarakat

Gempol, pasuruannews.com - Polres Pasuruan meresmikan renovasi Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari Ranting Gempol,…

1 hari ago

Puluhan Tahun Dibiarkan, Pemkab Pasuruan Akan Revitalisasi Pasar Gondanglegi

Beji, Pasuruannews.com - Pasar Gondang Legi merupakan saksi bisu sejarah. Pasar yang sudah ada sejak…

1 hari ago

SMAN 1 Pandaan Meraih Juara Umum dalam Event Jakarta Drum Corps International

Jakarta, pasuruannews.com - Prestasi yang membanggakan berasal dari SMAN 1 Pandaan sebagai peraih juara umum…

2 hari ago

Batita Hilang di Sungai Gembong, Kini Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai Panggung Rejo

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com - Batita yang sebelumnya dikabarkan hilang di Sungai Gembong Kota Pasuruan kini…

3 hari ago

TPA Blandongan Menggunung, Pemkot Pasuruan Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Februari 2026

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com - Upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk menekan beban sampah yang ada menumpuk…

5 hari ago

Rusdi Sutejo Lakukan Sidak di Malam Tahun Baru, Temui Pedagang Yang Bandel Berjualan di Zona Steril

Bangil, Pasuruannews.com,— Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dibuat geram dengan ulah segelintir pedagang yang masih nekat…

7 hari ago