Isu Bisnis Gelap di Rutan Kabanjahe Tidak Benar, Saat Dirajia Kanwil Sumut Nihil Narkoba

Kabanjahe – Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik menyusul beredarnya isu dugaan praktik ilegal dari balik jeruji, mulai dari peredaran narkoba, perjudian, hingga penipuan daring (lodes) dengan nilai fantastis.

 

Advertisement

Mengingat besarnya skala dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat. Salah satu nama warga binaan, Inisial S kerap disebut sebagai aktor sentral yang diduga mengendalikan jaringan narkoba dan perjudian di dalam rutan.

 

Namun demikian, pihak Rutan Kabanjahe memberikan klarifikasi tegas atas isu tersebut.

Kepala Rutan Kabanjahe menegaskan bahwa tim Satopsnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara telah melaksanakan razia mendadak pada tanggal 28 Desember 2025, Pukul 01.00 WIB (dini hari).

“Kami sampaikan bahwa razia mendadak oleh tim Satopsnal Ditjenpas Kanwil Sumut telah dilaksanakan. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya, ” tegas Karutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH, Kamis, (1/1/2026) sekira pukul 11:33 Wib.

 

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pihak rutan dalam menjaga integritas dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat.

Meski hasil razia tidak menemukan narkoba dan lodes pihak rutan menegaskan bahwa pengawasan internal tetap diperketat, termasuk, pemeriksaan rutin kamar hunian, penertiban barang terlarang seperti handphone ilegal dan evaluasi petugas jaga dan sistem pengamanan.

 

Pihak rutan juga membuka diri terhadap pengawasan eksternal dan laporan masyarakat, dengan menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Justru itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan, ” tambah Karutan.

 

Hingga saat ini, seluruh informasi yang beredar terkait dugaan narkoba, judi, dan penipuan di Rutan Kabanjahe masih bersifat isu dan dugaan, dan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya bukti hukum yang sah.

 

Red

Advertisement
Admin

Recent Posts

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Buka Bersama Dengan Warga Binaan

BALIGE - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menggelar acara…

6 jam ago

Penuh Kemesraan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Battuta Angkatan 22 Menggelar Acara Berbuka Puasa Bersama Dekan Dan Dosen

Medan - Pasuruannews.com Dalam rangka menjalin tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, mahasiswa program studi…

1 hari ago

Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Semeru

Pasuruan,pasuruannews.com - Polres Pasuruan mengerahkan personel gabungan dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya…

1 hari ago

Waspada Angin Kencang, Pemkab Pasuruan Tingkatkan Status Siaga Angin Kencang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Akhir-akhir ini Kabupaten Pasuruan dilanda cuaca ekstrem terutama angin kencang yang mengakibatkan…

4 hari ago

Rayakan Anniversary ke-19, B2007THERS SUMUT Gelar Buka Bersama Sekaligus Pererat Silaturahmi

Binjai – Pasuruannews.com B2007THERS atau yang dikenal dengan sebutan BROTHER,yang merupakan angkatan tahun 2007 penjaga…

5 hari ago

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Sidikalang Sisir Barang Terlarang di Blok Hunian

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Akselerasi…

7 hari ago