Kejaksaan Negeri Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana sebagai Proses Akhir Hukum

Pasuruan, pasuruannews.com  – Barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Kegiatan Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pasuruan, dengan melibatkan unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama memberantas narkotika, minuman keras, dan rokok ilegal. Selasa (18/11/2025).

Advertisement

Pemusnahan dihadiri Kajari Pasuruan Teguh Ananta, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta jajaran pejabat Pemkab Pasuruan.

Narkoba, minuman keras dan rokok ilegal merupakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025.

Jumlah keseluruhan barang bukti itu antara lain 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram ekstasi, 830 botol minuman keras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal.

Selain itu, Jumlah barang pendukung kejahatan turut dimusnahkan, seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap sabu.

Teguh Ananta Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti penegakan hukum yang nyata.

Dia meninjau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang ancaman hukumannya sangat berat, minimal empat tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan,” tuturnya.

Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo mendukung penuh Pemkab terhadap upaya penegakan hukum lintas lembaga

Rusdi juga menyoroti bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” Jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup rangkaian proses hukum terhadap berbagai kejahatan terorganisir yang berhasil diungkap di wilayah Pasuruan sepanjang lima bulan terakhir serta diharapkan masyarakat untuk melakukan tindakan pidana lagi. (Mifta)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gaji dan Kesejahteraan Minim, LSM Trinusa Kawal Keluhan Penjaga Perlintasan KA Ke Komisi III DPRD

Raci, pasuruannews.com – LSM Trinusa mengawal aspirasi pekerja Petugas Jalur Lintasan (PJL) terhadap nasib memprihatinkan…

14 jam ago

Hentikan Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024, Kasatreskrim Polres Pasuruan : Tidak Ada Temuan dan Tidak Dapat Di Naikkan dalam Penyidikkan

Bangil, Pasuruannews.com - Adanya dugaan penyelewengan laporan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan kini gugur…

1 hari ago

Polres Pasuruan Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

Sukorejo, pasuruannews.com  - SMKN 2 Sukorejo menjalin kolaborasi dengan Polres Pasuruan melalui kegiatan Police Goes…

2 hari ago

Menkomdigi Meutya Hafid : AI Tak Boleh Gantikan Jurnalis, Pers Tetap Penjaga Demokrasi

Jakarta, pasuruannews.com  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara…

3 hari ago

Putus Rantai Tengkulak, Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani

Pasuruan, pasuruannews.com– Polri terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memutus rantai tengkulak dan memperluas akses…

4 hari ago

Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

pasuruan,pasuruannews.com, – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya…

6 hari ago