Satpol PP Grebek Toko Miras Ilegal di Pandaan, Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek

Pandaan, Pasuruannews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan melakukan operasi penggrebekkan sebuah toko Minuman Keras (Miras) di area pertokoan terminal Pandaan dimana 1.680 botol miras dari merek terendah hingga merek premium didapatkan dari toko Ultra.

Ironisnya toko tersebut lokasinya cukup dekat dengan Aparat Penegak Hukum setempat.

Advertisement

Sebelum melakukan penggrebekkan Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan telah memberikan teguran kepada R selaku pihak pemilik toko Ultra, namun hal ini tidak diindahkannya sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, maka langkah yang dilakukan adalah penindakan.Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho menegaskan bahwa laporan ini berawal dari aduan Masyarakat bahwa toko tersebut menjual berbagai miras dengan segala merek yang kalau dibiarkan dapat membahayakan dan merusak generasi muda.

“Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya dan terbukti menjual miras berbagai merek dan langsung kita sita,” ucap Ridho, Selasa (9/9/2025).

Kasatpol PP juga menegaskan bahwa toko tersebut baru buka sebulan dan minuman yang dijual dengan harga hingga mencapai jutaan rupiah.

“Baru sebulan dari hasil penyelidikan sementara, bahkan harga cukup mahal yang dijual mirasnya,” terangnya.

Ridho juga menambahkan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten Pasuruan dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya konsumsi miras.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini, operasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan Pasuruan yang lebih tertib dan aman” tambahnya. (Ndah)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Pembinaan Karakter

Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Balige melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026…

14 jam ago

Pasuruannews.com -  PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial…

2 hari ago

Tiga Raperda Non APBD Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pasuruan, Pasuruannews.com - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD disahkan menjadi Perda Kabupaten Pasuruan …

2 hari ago

Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026

Raci, pasuruannews.com - Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang…

1 minggu ago

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

1 minggu ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

1 minggu ago