Pemkab Pasuruan Rencanakan Pelebaran Jalan Timur Alun-alun Bangil, Libatkan Dinas RTLH untuk Pendataan Rumah Warga

Pasuruan,pasuruannews.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berencana melakukan pelebaran jalan di sisi timur Alun-alun Bangil hingga Jembatan Kedung Larangan. Langkah ini diambil sebagai solusi mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan saat ini.

Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan feasibility study (FS). Jika hasil studi kelayakan menyatakan layak, Pemkab akan segera melakukan penghitungan kebutuhan riil lahan yang harus dibebaskan.

Advertisement

“Yang akan dibebaskan mulai dari pojok alun-alun ke arah timur sampai sungai. Mengingat jalan nasional tersebut padat rumah penduduk, pembebasan lahan tidak bisa sekaligus, tapi diawali dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga,” ujar Eko, Jumat (29/8).

Eko menegaskan bahwa sosialisasi menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami urgensi pelebaran jalan ini. Menurutnya, pelebaran jalan akan menunjang kelancaran mobilitas di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan yang semakin padat.

Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Pemkab juga akan melibatkan Dinas RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dalam pendataan rumah-rumah warga yang terdampak pelebaran jalan. Data tersebut diperlukan agar pemerintah bisa memberikan solusi terbaik, baik berupa ganti rugi maupun program perumahan kembali.

“Dinas RTLH akan melakukan pendataan awal, terutama untuk rumah warga yang kondisinya memang tidak layak huni. Harapannya, mereka bisa mendapatkan prioritas bantuan perbaikan atau relokasi, sehingga tidak dirugikan dengan adanya proyek ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa pembangunan badan jalan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Pemkab Pasuruan hanya bertugas menyiapkan lahan, melakukan pembebasan, serta menjembatani kebutuhan daerah dengan perencanaan kementerian.

“Setelah proses ganti rugi dan pendataan selesai, hasilnya akan kami ajukan ke pemerintah pusat. Karena statusnya jalan nasional, pembangunan fisiknya sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian PUPR,” pungkasnya.(Wlan)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pengurangan Sampah di Kabupaten Pasuruan Meningkat, DLH Perkuat Pengelolaan dari Tingkat Rumah Tangga

Pasuruan,Pasuruannews.com, – Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Setiap tahunnya, timbulan sampah…

22 jam ago

Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan

Rembang, pasuruannews.com– Polres Pasuruan melakukan kegiatan pemantauan lahan jagung milik petani di Desa Tampung, Kecamatan…

1 hari ago

Diskoperindag Pasuruan Genjot Penertiban Aset Pasar, Kejar Target PAD Rp 5,78 Miliar

pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…

1 hari ago

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

Tutur, pasuruannews.com– Tugas Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Kecamatan Tutur, Kabupaten…

3 hari ago

7 Bulan Menanti Keadilan

Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya…

3 hari ago

Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…

5 hari ago