Pemkab Pasuruan Rencanakan Pelebaran Jalan Timur Alun-alun Bangil, Libatkan Dinas RTLH untuk Pendataan Rumah Warga

Pasuruan,pasuruannews.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berencana melakukan pelebaran jalan di sisi timur Alun-alun Bangil hingga Jembatan Kedung Larangan. Langkah ini diambil sebagai solusi mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan saat ini.

Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan feasibility study (FS). Jika hasil studi kelayakan menyatakan layak, Pemkab akan segera melakukan penghitungan kebutuhan riil lahan yang harus dibebaskan.

Advertisement

“Yang akan dibebaskan mulai dari pojok alun-alun ke arah timur sampai sungai. Mengingat jalan nasional tersebut padat rumah penduduk, pembebasan lahan tidak bisa sekaligus, tapi diawali dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga,” ujar Eko, Jumat (29/8).

Eko menegaskan bahwa sosialisasi menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami urgensi pelebaran jalan ini. Menurutnya, pelebaran jalan akan menunjang kelancaran mobilitas di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan yang semakin padat.

Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Pemkab juga akan melibatkan Dinas RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dalam pendataan rumah-rumah warga yang terdampak pelebaran jalan. Data tersebut diperlukan agar pemerintah bisa memberikan solusi terbaik, baik berupa ganti rugi maupun program perumahan kembali.

“Dinas RTLH akan melakukan pendataan awal, terutama untuk rumah warga yang kondisinya memang tidak layak huni. Harapannya, mereka bisa mendapatkan prioritas bantuan perbaikan atau relokasi, sehingga tidak dirugikan dengan adanya proyek ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa pembangunan badan jalan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Pemkab Pasuruan hanya bertugas menyiapkan lahan, melakukan pembebasan, serta menjembatani kebutuhan daerah dengan perencanaan kementerian.

“Setelah proses ganti rugi dan pendataan selesai, hasilnya akan kami ajukan ke pemerintah pusat. Karena statusnya jalan nasional, pembangunan fisiknya sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian PUPR,” pungkasnya.(Wlan)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Jembatan Merah Putih Mauk Diresmikan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Salurkan Bantuan untuk Warga*

Pasuruannews.com – Tangerang PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten 3 Lontar turut menghadiri…

6 menit ago

HADIR UNTUK MASYARAKAT, PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR DUKUNG PERESMIAN JEMBATAN MERAH PUTIH DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL

Tangerang - Pasuruannews.com  13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…

12 jam ago

RSUD Bangil Jalani Akreditasi KARS Kemenkes 2026, Pemkab Pasuruan Optimis RSUD Bangil Lolos Akreditasi

Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…

2 hari ago

Humas Polres Pasuruan Dikonfirmasi Media soal Perkara Lama, Jawaban Justru Tuai Sorotan

Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons…

3 hari ago

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Pasuruan, Pasuruannews.com — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan…

4 hari ago

Rutan Bangil Perkuat Akses Keadilan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum Gratisnya

Pasuruan,pasuruannews.com,Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan…

5 hari ago