Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi PPKM Darurat Di ikuti Sidang di Tempat

SURABAYA,pasnews.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung pelakasanaan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darutat dalam bentuk penertiban masker yang digelar di wilayah Kecamatan Krembangan, Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, yang diikuti personil gabungan dengan total berjumlah 65 orang.
Masing-masing terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Krembangan, TNI Kodim Surabaya Utara dan POMAL, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP propinsi Jatim, Kelurahan Morokrembangan dan Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthek, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Bapak Anton Deliyanto, SH, MH, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Kremabangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran sd kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.
Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pukul 20.00,” ujarnya.
“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik ppns, penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” terang Kapolres. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pemkab Pasuruan Siapkan Dana Untuk Antisipasi Kekeringan Dengan Pembangunan Jaringan Irigasi

PASURUAN,pasnews.com- Di beberapa desa atau kecamatan di kabupaten pasuruan Tidak sedikit rumah tangga di Kabupaten…

4 hari ago

Gabungan Wartawan Pasuruan Raya Bersatu, Menolak Dengan Tegas, Revisi UU Penyiaran Tahun 2002

PASURUAN,pasnews.com– Rancangan UU yang digagas oleh Lembaga Legislatif (Komisi I DPR RI) terkait revisi UU…

5 hari ago

Tujuh Parpol Komitmen, Koalisi Mojokerto Bersatu (KMB) Segera Di deklarasikan

MOJOKERTO,pasnews.com-Perkumpulan Partai Partai Non Parlemen ( partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kab Mojokerto…

2 minggu ago

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api Di Pasuruan

PASURUAN,pasnews.com-Pencurian besi penambat Rel atau DE Clip Kereta Api (KA) di Area Rel KA Daerah…

2 minggu ago

Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pasuruan Melaksanakan Pengamanan Pertandingan Liga 3 PSSI Jatim

PASURUAN,pasnews.com- Ciptakan kondusifitas, Polres Pasuruan melaksanakan pengamanan Pertandingan Kompetisi Sepak Bola Liga 3 PSSI Jatim…

2 minggu ago

Serunya Reuni SD Negeri Beji 2, Angkatan 1985

PASURUAN,pasnews.com- Alumni SD negeri Beji 2 di Desa Beji kecamatan Beji Kabupaten pasuruan ini patut…

3 minggu ago