Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi PPKM Darurat Di ikuti Sidang di Tempat

SURABAYA,pasnews.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung pelakasanaan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darutat dalam bentuk penertiban masker yang digelar di wilayah Kecamatan Krembangan, Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, yang diikuti personil gabungan dengan total berjumlah 65 orang.
Masing-masing terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Krembangan, TNI Kodim Surabaya Utara dan POMAL, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP propinsi Jatim, Kelurahan Morokrembangan dan Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthek, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Bapak Anton Deliyanto, SH, MH, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Kremabangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran sd kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.
Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pukul 20.00,” ujarnya.
“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik ppns, penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” terang Kapolres. (AN)

Advertisement
Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2025, Pemkab Pasuruan Paparkan 4 Capaian

Pasuruan,pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ,…

2 hari ago

Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

Tangerang - Pasuruannews.com 12 Maret 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten…

4 hari ago

Banjir Tak Kunjung Surut di 3 Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Berikut Update Perkembangan Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com - Banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mulai hari Selasa (24/03) hingga hari…

1 minggu ago

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

1 minggu ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

2 minggu ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

2 minggu ago