Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi PPKM Darurat Di ikuti Sidang di Tempat

SURABAYA,pasnews.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung pelakasanaan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darutat dalam bentuk penertiban masker yang digelar di wilayah Kecamatan Krembangan, Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, yang diikuti personil gabungan dengan total berjumlah 65 orang.
Masing-masing terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Krembangan, TNI Kodim Surabaya Utara dan POMAL, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP propinsi Jatim, Kelurahan Morokrembangan dan Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthek, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Bapak Anton Deliyanto, SH, MH, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Kremabangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran sd kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.
Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pukul 20.00,” ujarnya.
“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik ppns, penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” terang Kapolres. (AN)

Advertisement
Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

SITUBONDO ,Pasuruannews.com,- Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat kasus…

6 jam ago

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patroli Gabungan

TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,-Mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode libur panjang, Polres Pelabuhan…

6 jam ago

Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

Jakarta,Pasuruannews.com,-Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah Perlindungan Lanjut Usia,…

6 jam ago

Polres Mojokerto Berhasil Menangkap DPO Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,-Polisi akhirnya meringkus AT (27), preman kampung yang menjadi buronan pasca mengeroyok 2 pegawai…

10 jam ago

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

KOTA BLITAR ,Pasuruannews.com,-Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21…

10 jam ago

Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Polda Jawa Timur kembali meraih prestasi yang membanggakan di tahun 2025.   Kali ini…

10 jam ago