Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara

Surabaya – Pasuruannews.com,-Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Dewan Pusat Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengkritik keras penyunatan vonis Gazalba Saleh.

“(Vonis Gazalba Saleh disunat) menunjukkan bahwa benar, bahwa mafia hukum itu ada di pengadilan gitu ya, menjangkiti Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar ketua umum AMI, Baihaki Akbar kepada wartawan, Jum’at (27/6/2025).

Advertisement

 

Baihaki Akbar kecewa dengan hukuman Gazalba Saleh yang disunat jadi 10 tahun. Menurut dia, hukuman 10 tahun penjara tak bisa dibilang hukuman yang tinggi.

 

Zaenur menjelaskan Gazalba Saleh adalah hakim agung alias orang yang paling tahu hukum. Ia menyebutnya sebagai ‘wakil tuhan’.

 

Namun, Gazalba malah melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Apa yang dilakukan Gazalba, terang Baihaki, adalah sangat merusak hukum dan keadilan.

 

“Harusnya pidana yang dijatuhkan itu maksimal. Bahkan harusnya (hukuman maksimal) dari tuntutannya. Di awal harusnya tuntutannya 20 tahun gitu ya. Kalau tidak salah ini kan tuntutannya 15 tahun ya. Dikabulkan pertama 10 tahun di tingkat PN, bandingnya kalau nggak salah 12 (tahun) ya, turun lagi di tingkat kasasi (menjadi 10 tahun),” lanjut Baihaki Akbar.

 

Penyunatan vonis Gazalba, bagi Baihaki Akbar, sama sekali tidak menunjukkan sikap keras terhadap korupsi. Ia melihat penyunatan vonis justru membuka ruang-ruang maaf bagi para koruptor.

 

“Pascavonis ini harus jadi pembelajaran betul, harus ada upaya perbaikan di Mahkamah Agung. Setelah berkali-kali berbagai kasus ya,” tutur Baihaki.

 

Baihaki Akbar kemudian menyinggung kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menaikkan gaji hakim. Menurutnya, kenaikan gaji hakim tak menjawab akar masalah korupsi yang dilakukan para hakim.

 

“Levelnya Gazalba ini take home pay-nya ratusan juta per bulan. Mau digaji berapa lagi untuk tidak korupsi? Ya nggak ada ujungnya, nggak ada titik yang akan memuaskan orang yang serakah, sehingga untuk memperbaiki situasi itu butuh perbaikan pengawasan, perbaikan manajemen sumber daya manusia,” sambungnya.

 

Sebelumnya, hukuman Gazalba Saleh disunat menjadi 10 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di tingkat banding, yakni 12 tahun penjara.

 

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA dilihat Jumat (20/6).

 

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).

 

Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Peringati Hari Thalasemia, RSUD Bangil Adakan Webinar bertajuk Bersama Hadapi Thalasemia Pada Anak : Kenali Sejak Dini, Dampingi dengan Kasih, Berikan Kecukupan Nutrisi Bersama 4 Narasumber Handal

Pasuruan, Pasuruannews.com - Dalam memperingati hari Thalasemia Sedunia 2026 dan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga…

5 hari ago

Rutan Balige Ikuti Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Virtual

TOBA – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan tasyakuran puncak Hari…

7 hari ago

Daycare Little Aresha Penitipan Anak yang Tidak Manusiawi

Yogyakarta, pasuruannews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka…

1 minggu ago

Desa Rembang Dalam Kepungan Sampah:Warga Tercekik Bau Busuk,Kinerja Pemerintah Desa Dipertanyakan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Wajah lingkungan di Desa Rembang kini berubah menjadi gambaran krisis yang memprihatinkan. Tumpukan sampah…

1 minggu ago

Warga Randugong Heboh Isu Fiksi Sengketa Tanah Hibah, Pemilik Tegaskan Tak Ada Konflik Waris

Pasuruan,pasuruannews.com– Warga Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, sempat dihebohkan dengan beredarnya kabar yang disebut-sebut…

1 minggu ago

Pungli di Satpas Polres Simalungun Berjamur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), Sim C Tembak Biaya 500 Ribu      

Simalungun- Pasuruannews.com Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas pungli hanya slogan bagi jajaran SATPAS Polres…

2 minggu ago