Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara

Surabaya – Pasuruannews.com,-Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Dewan Pusat Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengkritik keras penyunatan vonis Gazalba Saleh.

“(Vonis Gazalba Saleh disunat) menunjukkan bahwa benar, bahwa mafia hukum itu ada di pengadilan gitu ya, menjangkiti Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar ketua umum AMI, Baihaki Akbar kepada wartawan, Jum’at (27/6/2025).

Advertisement

 

Baihaki Akbar kecewa dengan hukuman Gazalba Saleh yang disunat jadi 10 tahun. Menurut dia, hukuman 10 tahun penjara tak bisa dibilang hukuman yang tinggi.

 

Zaenur menjelaskan Gazalba Saleh adalah hakim agung alias orang yang paling tahu hukum. Ia menyebutnya sebagai ‘wakil tuhan’.

 

Namun, Gazalba malah melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Apa yang dilakukan Gazalba, terang Baihaki, adalah sangat merusak hukum dan keadilan.

 

“Harusnya pidana yang dijatuhkan itu maksimal. Bahkan harusnya (hukuman maksimal) dari tuntutannya. Di awal harusnya tuntutannya 20 tahun gitu ya. Kalau tidak salah ini kan tuntutannya 15 tahun ya. Dikabulkan pertama 10 tahun di tingkat PN, bandingnya kalau nggak salah 12 (tahun) ya, turun lagi di tingkat kasasi (menjadi 10 tahun),” lanjut Baihaki Akbar.

 

Penyunatan vonis Gazalba, bagi Baihaki Akbar, sama sekali tidak menunjukkan sikap keras terhadap korupsi. Ia melihat penyunatan vonis justru membuka ruang-ruang maaf bagi para koruptor.

 

“Pascavonis ini harus jadi pembelajaran betul, harus ada upaya perbaikan di Mahkamah Agung. Setelah berkali-kali berbagai kasus ya,” tutur Baihaki.

 

Baihaki Akbar kemudian menyinggung kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menaikkan gaji hakim. Menurutnya, kenaikan gaji hakim tak menjawab akar masalah korupsi yang dilakukan para hakim.

 

“Levelnya Gazalba ini take home pay-nya ratusan juta per bulan. Mau digaji berapa lagi untuk tidak korupsi? Ya nggak ada ujungnya, nggak ada titik yang akan memuaskan orang yang serakah, sehingga untuk memperbaiki situasi itu butuh perbaikan pengawasan, perbaikan manajemen sumber daya manusia,” sambungnya.

 

Sebelumnya, hukuman Gazalba Saleh disunat menjadi 10 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di tingkat banding, yakni 12 tahun penjara.

 

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA dilihat Jumat (20/6).

 

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).

 

Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

DPRD Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pasuruan Pertahankan Capaian WTP Ke-13 Laporan Keuangan Secara Berturut turut

Raci, Pasuruannews.com - Rapat Paripurna digelar kembali yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan,…

1 hari ago

Apresiasi Didikasi dan Kinerja, Rutan Kandangan Anugerah Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2026

Kandangan – Pasuruannews.com, Rutan Kelas IIB Kandangan melaksanakan apel pagi yang sekaligus dengan penyerahan Piagam…

3 hari ago

Sensus Ekonomi 2026 segera Dimulai, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Resmikan 1.503 Petugas Sensus Ekonomi

Raci, pasuruannews.com - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan di tahun 2026 telah mempersiapkan sebanyak 1.513…

6 hari ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Gerakan Sidoarjo Asri

Sidoarjo, pasuruannews.com– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan menggelar Gerakan Sidoarjo…

6 hari ago

Sebanyak 80 Pejabat Eselon I, III dan IV Pemkab Pasuruan Dilantik, Demi Wujudkan Pemerintahan yang Baik

Raci, pasuruannews.com - sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab…

2 minggu ago

Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo

Tosari, pasuruannews.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…

2 minggu ago