img 20210705 wa0265
PROBOLINGGO,pasnews.com – Kabupaten Probolinggo kini tengah dikelilingi daerah berzona orange dan merah. Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).
Bertujuan untuk mendukung program tersebut, Senin, (5/7/2021) Polres Probolinggo menggelar apel di halaman Mapolres Probolinggo yang langsung dipimpin oleh Kapolres.
Dalam apel tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arysa Khadafi juga menyerahkan Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19.
Buku pedoman ini merupakan buku panduan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.
“Khususnya saat pemberlakuan PPKM Darurat, mengingat saat ini Kabupaten Probolinggo dikelilingi oleh zona merah dan orange. Sehingga saat bertugas nanti, anggota mengerti akan wewenang, tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Buku pedoman itu diserahkan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran Polres Probolinggo.
Harapannya, dengan diberikannya buku ini, anggota bisa paham betul akan tugasnya sehingga pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa dilakukan.
“Bersama dan bersinergi tiga pilar, kita cegah penularan Covid-19 dan wujudkan Kabupaten Probolinggo sehat menuju Indonesia yang kuat,” ajaknya.(AN)
Tangerang - Pasuruannews.com PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar bersama…
Pasuruan,pasuruannews.com,— Puluhan pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai…
Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan…
Bogor - Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong…
Pasuruan,Pasuruannews.com, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan penertiban kendaraan bermotor milik pelajar di…
Pasuruan,Pasuruannews.com - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025)…