Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

MALANG, Pusuruannews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos.

 

Advertisement

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, dalam pengungkapan ini, Satu orang tersangka diamankan di Provinsi Bali.

 

AKP Bambang menerangkan, kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat Dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.

 

Menanggapi hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak Kantor Pos.

 

Kasi Humas Polres Malang mengungkapkan, paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang dan di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram.

 

Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung dan di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram.

 

“Kedua paket itu saat ini disita petugas sebagai barang bukti,” jelas AKP Bambang.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan MCA.

 

Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

 

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar AKP Bambang.

 

Total ganja yang berhasil disita dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram.

 

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKP Bambang menyebut, Polisi masih tersus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini.

 

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional.

 

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” tegas AKP Bambang Subinajar. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Raih Penghargaan Pelayanan Prima di Ajang Musrenbang Polri 2025

JAKARTA ,Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan meraih penghargaan kategori Pelayanan Prima dalam ajang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri…

5 jam ago

Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

Jakarta,Pasuruannews.com,-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelenggarakan Bhayangkara Sport Day dengan tema “Harmoni Langkah Persatuan”…

6 jam ago

Polres Madiun Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

MADIUN ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Madiun Polda Jatim menggelar kegiatan Dzikir…

9 jam ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

SUMENEP ,Pusuruannews.com,- Sejumlah tempat ibadah didatangi oleh Polres Sumenep Polda Jatim, termasuk diantaranya Masjid Baitur…

9 jam ago

Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

MALANG, Pusuruannews.com,- Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal…

9 jam ago

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Probolinggo Gelar Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

PROBOLINGGO, Pasuruannews.com,-Polres Probolinggo Polda Jatim menggelar kegiatan donor darah di Ruang Rupatama Parama Satwika, Polres…

13 jam ago