Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

SUMENEP ,Pasuruannews.com,- Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

 

Advertisement

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

 

AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu saat salah satu korban berinisial F santriwati, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.

 

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya.

 

Korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

 

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti,” Kamis (12/6).

 

Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.

 

Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

 

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak.

 

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” kata AKP Widiarti.

 

Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

 

“MS(51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

 

Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkas AKP Widiarti. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan SDN Jeladri 1 Masih Jalan Buntu, DPRD Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Pasuruan,pasuruannews.com,– Sengketa lahan antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait tanah yang kini digunakan…

3 hari ago

Hadiri Wisuda ke-5 Staisam, Ketua KPU RI: Sarjana Lulusan Pesantren Jangan Minder

Mojokerto,pasuruannews.com - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan orasi ilmiah dalam kegiatan wisuda ke-5 Sekolah…

3 hari ago

Jembatan Karangjati Anyar Rusak, Dinas Bina Marga Bergerak Cepat Lakukan Pembenahan

Pasuruan,pasuruannews.com,–Jembatan Karangjati Anyar segera diperbaiki, jembatan yang terletak di Desa Karangjati Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan…

4 hari ago

Pemkab Pasuruan Segera Benahi Dua Bendungan Tua di Gempol, Petani Senang Dapat Kepastian Air Irigasi

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan segera merealisasikan pembenahan dua bendungan peninggalan zaman Belanda yang berada…

4 hari ago

Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Pasuruan,Pasuruannews.com, 5 Juli 2025 — Dalam suasana hangat penuh keakraban, Polres Pasuruan menggelar kegiatan Piramida…

5 hari ago

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol Selama Beberapa Bulan Terakhir

Pasuruan,pasuruannews.com,– Polres Pasuruan berhasil ungkap 4 kasus besar beberapa bulan terakhir, tercatat sejak Maret hingga Juli…

5 hari ago