SK Kades Selorejo Sah…! Gugatan Pw Cs Diduga Cacat Formil

MALANG, PasNews.com-
Gugatan PW CS, diduga Cacat Formil, Surat Keputusan (SK) Kades Selorejo SAH Dimata Hukum, dan polemik sengketa kebun jeruk Tanah Kas Desa Selorejo, Kecamatan Dau selesai, Selasa (25/05/21).

Gugatan Penggugat, yang disusun Kuasa hukumnya diduga terdapat cacat formil, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau ditolak.

Advertisement

Kali ini putusan atas perkara perdata nomor 214/Pdt.G/2020/PN.KPN telah dibacakan dengan hasil yang mungkin cukup mengecewakan dari Wiwied Tuhu Cs.

Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Kades Selorejo, Didik Lestariyono,SH.,MH merasa puas dengan putusan tersebut.

Tidak lupa Kuasa Hukum Kades Selorejo memgucap terima kasih kepada yang Mulia Majelis Hakim, yang telah dengan sangat cermat memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Putusan yang dibacakan hari ini sungguh sangat memenuhi rasa keadilan bagi pemerintah Desa Selorejo, terutama bagi seluruh masyarakat Desa Selorejo yang selama ini memang berharap tanah TKD di kelola Desa, bukan di sewakan ke perorangan,” Ujar Pengacara lulusan Pascasarjana Univ Brawijaya, di Pengadilan Negeri Kepanjen siang tadi.

Imam Syafii, selaku ketua DPW Pemuda LIRA Jawa Timur, juga menyampaikan merasa puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, karena menurutnya telah memenuhi rasa keadilan baik bagi pemerintah desa maupun bagi seluruh masyarakat Desa, yang selama ini tidak pernah merasakan manisnya hasil panen kebun jeruk di desanya.

Ia (Imam Safi’i) mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kepanjen, karena telah memberi putusan yang adil. Dengan adanya putusan ini maka SK. Kepala Desa terkait penghentian sewa tanah TKD menjadi SAH dan berkekuatan hukum.

“ini menjadi harapan baru masyarakat Selorejo untuk menjadi masyarakat yang sejahtera untuk kedepannya. Kasus sengketa TKD Selorejo menarik banyak perhatian masyarakat, karena melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.

Nampaknya, dengan adanya putusan kali ini menjadikan desa tersebut menjadi lebih tentram, karena tidak ada lagi orang-orang kuat yang berusaha memaksakan kehendak untuk menggarap tanah TKD, meskipun masa sewanya sudah habis. (Mif-RD).

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Diduga Pohon Hasil Swadaya Warga Susukan Rejo Diangkut Oknum DD, Warga Tuai Kontroversi penuh pertanyaan

Pasuruan, pasuruannews.com— Polemik pohon di pinggir jalan Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, semakin…

13 jam ago

Keluarga Yang Meninggal Usai di Tangkap Polisi di Beji Kini Mencabut Laporannya, Karena Tak Tega Makam di Bongkar dan Diotopsi

Beji, Pasuruannews.com - Setelah kematian almarhum Widi Nurcahyono, kini keluarga almarhum mengambil keputusan yang berat.…

5 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Rutan Kandangan Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan HSS

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan terus memperkuat kualitas pembinaan warga binaan…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

1 minggu ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

1 minggu ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

2 minggu ago