Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

KOTA BLITAR ,Pasuruannews.com,-Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda.

 

Advertisement

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.

 

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

 

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).

 

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya.

 

Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

 

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

 

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

 

Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.

 

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

 

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

 

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2025, Pemkab Pasuruan Paparkan 4 Capaian

Pasuruan,pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ,…

1 hari ago

Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

Tangerang - Pasuruannews.com 12 Maret 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten…

3 hari ago

Banjir Tak Kunjung Surut di 3 Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Berikut Update Perkembangan Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com - Banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mulai hari Selasa (24/03) hingga hari…

7 hari ago

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

1 minggu ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

1 minggu ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

2 minggu ago