Ibu Rumah Tangga Asal Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Tipu 195 Korban dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

 

Advertisement

Laporan Polisi dengan nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025 menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. “Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar Kapolres.

 

Masih AKBP Jazuli, “Ekonomi saat ini tidak terlalu baik, sebaiknya hindari pola hidup konsumtif, mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” tegasnya berpesan.

 

Modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

 

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban. Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

 

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

Semarang ,Pasuruannews.com,-Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. secara…

5 menit ago

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi

Jakarta ,Pasuruannews.com,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak mulai 1 Mei…

9 menit ago

Staff Ahli Kapolri : Humas Polri Harus Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

Semarang ,Pasuruannews.com,- Staff Ahli Kapolri Bidang Media Sosial, Rustika Herlambang, mengingatkan pentingnya kesiapan Humas Polri…

13 menit ago

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Semarang ,Pasuruannews.com,- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2025 resmi dibuka di Gedung Serbaguna Akademi…

3 jam ago

Rakernis Humas Polri 2025 Resmi Dibuka, Kadivhumas Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045

Semarang ,Pasuruannews.com,- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka di Gedung…

3 jam ago

Polwan Polresta Sidoarjo Bripda Gaby, Ukir Prestasi di Piala Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

SIDOARJO ,Pasuruannews.com,- Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Bripda Gaby Dara Ayu Salsabillah yang…

4 jam ago