Polres Pamekasan Berhasil Amankan Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura

PAMEKASAN ,Pasuruannews.com,-Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

 

Advertisement

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

 

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto mengatakan Ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu (4/5).

 

“Polisi juga berhasil menyita barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka,” ujar AKP Sri Sugairto, Selasa (6/5).

 

Dikatakan oleh AKP Sri Sugairto, Ketiga orang tersebut adalah seorang bandar dan dua pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

 

Mereka nerinisial S (Bandar), 41 th, warga Tlanakan Pamekasan dan RMP (Pengedar), 33 th serta H, (pengedar) 46 th yang juga warga Pamekasan Madura.

 

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas AKP Sri Sugairto.

 

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar.

 

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Pembinaan Karakter

Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Balige melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026…

14 jam ago

Pasuruannews.com -  PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial…

2 hari ago

Tiga Raperda Non APBD Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pasuruan, Pasuruannews.com - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD disahkan menjadi Perda Kabupaten Pasuruan …

2 hari ago

Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026

Raci, pasuruannews.com - Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang…

1 minggu ago

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

1 minggu ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

1 minggu ago