Mengejutkan : Krimer Expayed Beredar Di Pasuruan

PASURUAN,pasuruannews.com-Belum usai publik dikejutkan dengan telur tak layak konsumsi, kini masyarakat harus menerima kenyataan bahwa di sekelilingnya beredar juga krimer kedaluwarsa.

Krimer-krimer itu dibeber di hadapan para awak media oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolres Pasuruan, Selasa siang (11/05/2021).

Advertisement

“Kita menemukan banyak susu krimer yang sudah kedaluwarsa dan itu sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat makanan dan campuran minuman yang dijual di pinggir jalan,” ujar Kapolres.

Krimer tersebut bermerek Nestle Carnation. Jumlahnya tak main-main. Total yang disita sebanyak 1872 kaleng.

Penyitaan dilakukan dari dua tempat. Kecamatan Pandaan dan Kejayan. Lebih tepatnya disita dari toko-toko roti dan penjual minuman.

“Kita amankan dari dua titik di lapangan. Di Pandaan dan Kejayan, di toko roti dan jualan minuman. Tapi tak menutup kemungkinan memiliki potensi ada ditempat lain juga,” terang AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Secara tampilan tak ada perbedaan kentara antara kemasan krimer layak minum dengan yang kedaluwarsa. Karena yang diubah pelaku adalah tulisan data kedaluwarsa.

“Oknum tersebut diduga mengubah kode produksi dan data kedaluwarsa pada produk krimer Carnation,” ungkap Rofiq.

Ciri krimer “modifikasi” tersebut, lanjut Rofiq, memiliki tulisan expired date yang mudah dihapus dengan cairan Hand sanitizer atau cairan alkohol lainnya.

“Yang palsu ini ketika diusap pakai handsanitizer atau cairan mengandung alkohol maka akan mudah hilang. Sedangkan yang asli tulisannya tidak hilang,” terang Rofiq.

Ciri lainnya adalah dari segi tulisan. Tulisan hasil krimer “rekayasa” memiliki kecenderungan huruf lebih besar dan samar.

“Kalau kode kedaluwarsanya perusahaan tulisannya rapi, kecil, dan lebih terang jelas. Sedangkan yang palsu cenderung lebih besar dan samar,” lanjutnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih belum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penggantian data kedaluwarsa tersebut.

“Kami masih membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kita harus berhati-hati untuk menentukan klausul perbuatan melawan hukumnya,” paparnya.

Meski begitu, pria asal Magelang tersebut menuturkan tak menutup kemungkinan pelaku mempunyai akses masuk ke gudang barang-barang kedaluwarsa.

“Kemungkinan besar oknum tersebut memiliki kemampuan mengakses ke bagian barang kedaluwarsa yang seharusnya sudah dimusnahkan,” ulasnya.

Bila sudah terungkap, oknum tersebut harus siap-siap dikenai pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar dan Rp4 milyar. Baik bagi perorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Rofiq mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan kejanggalan dalam suatu produk. Terutama ketika membuka produk pertama kali.

“Bila menemukan produk yang tertulis tidak kedaluwarsa tapi ketika membuka pertama kali kualitasnya meragukan atau janggal, segera hubungi APH atau lembaga layanan perlindungan konsumen setempat.(hilda)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Rutan Kelas llB Balige Gelar Panen Raya Jagung Bersama

Balige – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

2 hari ago

Gandeng Kemenag HSS, Rutan Kelas IIB Kandangan Laksanakan Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Perempuan

KANDANGAN – Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Kandangan kembali menyelenggarakan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Tanam 5.000 Mangrove untuk Perkuat Ketahanan Pesisir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Pasuruannews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT PLN Indonesia Power UBP…

3 hari ago

Pemkab Pasuruan Bidik Desa Kalirejo Kraton Bebas Kumuh, 48 RTLH dibedah dan 79 Jamban Dibangun

Kraton, pasuruannews.com,– Guna mempercepat upaya peningkatan kualitas permukiman warga melalui program penanganan kawasan kumuh. Pada…

5 hari ago

RSUD Bangil Permudah Orang Tua Cek Kesehatan Anak Lewat Program MCU Sekolah, Berlaku hingga September 2026

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, RSUD Bangil menghadirkan program pemeriksaan kesehatan khusus bagi pelajar…

1 minggu ago