Mengejutkan : Krimer Expayed Beredar Di Pasuruan

PASURUAN,pasuruannews.com-Belum usai publik dikejutkan dengan telur tak layak konsumsi, kini masyarakat harus menerima kenyataan bahwa di sekelilingnya beredar juga krimer kedaluwarsa.

Krimer-krimer itu dibeber di hadapan para awak media oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolres Pasuruan, Selasa siang (11/05/2021).

Advertisement

“Kita menemukan banyak susu krimer yang sudah kedaluwarsa dan itu sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat makanan dan campuran minuman yang dijual di pinggir jalan,” ujar Kapolres.

Krimer tersebut bermerek Nestle Carnation. Jumlahnya tak main-main. Total yang disita sebanyak 1872 kaleng.

Penyitaan dilakukan dari dua tempat. Kecamatan Pandaan dan Kejayan. Lebih tepatnya disita dari toko-toko roti dan penjual minuman.

“Kita amankan dari dua titik di lapangan. Di Pandaan dan Kejayan, di toko roti dan jualan minuman. Tapi tak menutup kemungkinan memiliki potensi ada ditempat lain juga,” terang AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Secara tampilan tak ada perbedaan kentara antara kemasan krimer layak minum dengan yang kedaluwarsa. Karena yang diubah pelaku adalah tulisan data kedaluwarsa.

“Oknum tersebut diduga mengubah kode produksi dan data kedaluwarsa pada produk krimer Carnation,” ungkap Rofiq.

Ciri krimer “modifikasi” tersebut, lanjut Rofiq, memiliki tulisan expired date yang mudah dihapus dengan cairan Hand sanitizer atau cairan alkohol lainnya.

“Yang palsu ini ketika diusap pakai handsanitizer atau cairan mengandung alkohol maka akan mudah hilang. Sedangkan yang asli tulisannya tidak hilang,” terang Rofiq.

Ciri lainnya adalah dari segi tulisan. Tulisan hasil krimer “rekayasa” memiliki kecenderungan huruf lebih besar dan samar.

“Kalau kode kedaluwarsanya perusahaan tulisannya rapi, kecil, dan lebih terang jelas. Sedangkan yang palsu cenderung lebih besar dan samar,” lanjutnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih belum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penggantian data kedaluwarsa tersebut.

“Kami masih membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kita harus berhati-hati untuk menentukan klausul perbuatan melawan hukumnya,” paparnya.

Meski begitu, pria asal Magelang tersebut menuturkan tak menutup kemungkinan pelaku mempunyai akses masuk ke gudang barang-barang kedaluwarsa.

“Kemungkinan besar oknum tersebut memiliki kemampuan mengakses ke bagian barang kedaluwarsa yang seharusnya sudah dimusnahkan,” ulasnya.

Bila sudah terungkap, oknum tersebut harus siap-siap dikenai pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar dan Rp4 milyar. Baik bagi perorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Rofiq mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan kejanggalan dalam suatu produk. Terutama ketika membuka produk pertama kali.

“Bila menemukan produk yang tertulis tidak kedaluwarsa tapi ketika membuka pertama kali kualitasnya meragukan atau janggal, segera hubungi APH atau lembaga layanan perlindungan konsumen setempat.(hilda)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

Pasuruan,pasuruannews.com,— Sejumlah wali murid SDN Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengelolaan Program Indonesia…

5 jam ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

1 hari ago

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun. "…

2 hari ago

Bukan Sekadar Penghargaan, Kiprah Ketua KOK Kronjo Trisno Sergio Akhirnya Mendapat KNPI Award 2026

Tangerang - Pasuruannews.com Kiprah dan dedikasi dalam mendorong kemajuan kepemudaan serta olahraga di Kecamatan Kronjo…

3 hari ago

Semangat HUT ke-81 RI, Pemdes Lontar Dorong Kebersamaan untuk Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

TANGERANG — Pasuruannews.com Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah…

4 hari ago

14 Teladan Kader Pemuda Peduli Yatim dan Dhuafa Lewat Sekolah Keteladan

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Komunitas Sosial 14 Teladan terus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada generasi muda. Melalui program…

4 hari ago