Mengejutkan : Krimer Expayed Beredar Di Pasuruan

PASURUAN,pasuruannews.com-Belum usai publik dikejutkan dengan telur tak layak konsumsi, kini masyarakat harus menerima kenyataan bahwa di sekelilingnya beredar juga krimer kedaluwarsa.

Krimer-krimer itu dibeber di hadapan para awak media oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolres Pasuruan, Selasa siang (11/05/2021).

Advertisement

“Kita menemukan banyak susu krimer yang sudah kedaluwarsa dan itu sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat makanan dan campuran minuman yang dijual di pinggir jalan,” ujar Kapolres.

Krimer tersebut bermerek Nestle Carnation. Jumlahnya tak main-main. Total yang disita sebanyak 1872 kaleng.

Penyitaan dilakukan dari dua tempat. Kecamatan Pandaan dan Kejayan. Lebih tepatnya disita dari toko-toko roti dan penjual minuman.

“Kita amankan dari dua titik di lapangan. Di Pandaan dan Kejayan, di toko roti dan jualan minuman. Tapi tak menutup kemungkinan memiliki potensi ada ditempat lain juga,” terang AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Secara tampilan tak ada perbedaan kentara antara kemasan krimer layak minum dengan yang kedaluwarsa. Karena yang diubah pelaku adalah tulisan data kedaluwarsa.

“Oknum tersebut diduga mengubah kode produksi dan data kedaluwarsa pada produk krimer Carnation,” ungkap Rofiq.

Ciri krimer “modifikasi” tersebut, lanjut Rofiq, memiliki tulisan expired date yang mudah dihapus dengan cairan Hand sanitizer atau cairan alkohol lainnya.

“Yang palsu ini ketika diusap pakai handsanitizer atau cairan mengandung alkohol maka akan mudah hilang. Sedangkan yang asli tulisannya tidak hilang,” terang Rofiq.

Ciri lainnya adalah dari segi tulisan. Tulisan hasil krimer “rekayasa” memiliki kecenderungan huruf lebih besar dan samar.

“Kalau kode kedaluwarsanya perusahaan tulisannya rapi, kecil, dan lebih terang jelas. Sedangkan yang palsu cenderung lebih besar dan samar,” lanjutnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih belum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penggantian data kedaluwarsa tersebut.

“Kami masih membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kita harus berhati-hati untuk menentukan klausul perbuatan melawan hukumnya,” paparnya.

Meski begitu, pria asal Magelang tersebut menuturkan tak menutup kemungkinan pelaku mempunyai akses masuk ke gudang barang-barang kedaluwarsa.

“Kemungkinan besar oknum tersebut memiliki kemampuan mengakses ke bagian barang kedaluwarsa yang seharusnya sudah dimusnahkan,” ulasnya.

Bila sudah terungkap, oknum tersebut harus siap-siap dikenai pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar dan Rp4 milyar. Baik bagi perorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Rofiq mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan kejanggalan dalam suatu produk. Terutama ketika membuka produk pertama kali.

“Bila menemukan produk yang tertulis tidak kedaluwarsa tapi ketika membuka pertama kali kualitasnya meragukan atau janggal, segera hubungi APH atau lembaga layanan perlindungan konsumen setempat.(hilda)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 hari ago

Cabdin Pasuruan Disorot, Polemik Rp125 Ribu DPM SMKN Winongan Belum Terjawab: Wajib atau Sukarela?

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Polemik dugaan pungutan berkedok Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) di SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali…

3 hari ago

Kebakaran Melanda Pasar Kepulungan Gempol, Asap Hitam Pekat Membumbung Tinggi

Gempol, Pasuruannews.com - Asap Hitam Pekat membumbung tinggi terlihat dari kejauhan menyebabkan kemacetan di jalur…

3 hari ago

RUTAN BALIGE BANTAH ISU KEKERASAN TERHADAP TAHANAN NARKOBA HINGGA MENINGGAL DUNIA, TEGASKAN PENYEBAB KEMATIAN MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN

Pasuruanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige memberikan klarifikasi tegas terkait meninggalnya Herman…

4 hari ago

PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI KNOWLEDGE SHARING DAN PENANDATANGANAN MOU

Pasuruannews.com – PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar terus mendorong…

4 hari ago

Pungutan Berkedok “Dana Partisipasi” di SMKN Winongan? Wali Murid Mengaku Terancam Tak Boleh Ikut Ujian Jika Tak Bayar

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Dugaan pungutan kepada wali murid kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SMKN Winongan,…

2 minggu ago