FORMAT LAYANGKAN SURAT KE KPK, UNTUK LAKUKAN SUPERVISI TERHADAP PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI KOTA PASURUAN

 

PASURUAN, PASURUANNEWS.COM,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang saat ini sedang ditangani oleh polres kota pasuruan mendapatkan sorotan dari penggiat anti korupsi FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan), Kamis 24 April 2025.

Advertisement

 

Dalam audiensi yang digelar di Mapolresta Pasuruan, Kasat Reskrim Khoirul Mustofa mengatakan ” Kasus KONI bukan pengaduan dari masyarakat melainkan laporan informasi kepolisian karena jika polisi mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi, mereka dapat membuat laporan resmi kepada pimpinan mereka di internal kepolisian, dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan ” ujarnya

 

Ditambahkan pula bahwa polisi tidak memberikan SP2HP karena pelapornya adalah kepolisian, dan kita tidak memberikan keterangan apapun karena ini menyangkut materi penyelidikan, namun jika masyarakat memberikan informasi atau data terkait dengan kasus KONI ini silakan disampaikan ke penyidik ” imbuhnya

 

Kabag. OPS Polresta Pasuruan Miftakhul mengatakan ” dalam pelaporan mengenal azas ne bis in idem dalam pelaporan berarti seseorang tidak dapat dituntut atau dihukum dua kali untuk tindak pidana yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum” ujarnya

 

Ismail Makky ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mengatakan ” bahwa terhitung sejak tanggal 14 Januari dimulai pelaporan informasi kepolisian sampai tgl 24 April sudah 100 hari, artinya kasus KONI belum memberikan perkembangan yang signifikan, karena tinggi resistensi dan berpotensinya terjadi intervensi oleh pihak lain, maka FORMAT segera melakukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supervisi dalam kasus korupsi ini adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi yang berwenang menangani perkara korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan” ujarnya

 

Ditambahkan pula tujuan supervisi ini adalah untuk mempercepat penyelesaian kasus KONI, meningkatkan sinergi antar instansi, dan memastikan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, dan tentu dalam surat tersebut kita lampirkan bukti bukti yang berkaitan kasus tersebut” ujarnya.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa

  Jakarta , PASURUANNEWS.COM,-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan silaturahmi nasional ormas-ormas Islam dan…

3 jam ago

Wamenaker Apresiasi Kepolisian Bersama Pemkot Surabaya Tangani Kasus Tahan Ijazah Karyawan dan Segel Gudang Sentosa Seal

  SURABAYA , PASURUANNEWS.COM,-Penyegelan gudang UD Sentoso Seal yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan…

3 jam ago

Polres Lumajang Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN Jember

  LUMAJANG , PASURUANNEWS.COM,-Kabar membanggakan datang dari Kepolisian Resor (Polres) Lumajang jajaran Polda Jatim.  …

3 jam ago

Kapolda Jatim Kunjungi Pulau Bawean Resmikan Pembangunan Mapolsek Tambak

  GRESIK , PASURUANNEWS.COM,-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si melakukan kunjungan kerja sekaligus…

3 jam ago

Polisi Datang Nenek Penjual Rempah yang Ditipu Pembeli Pakai Uang Mainan di Pamekasan Senyum Riang

  PAMEKASAN , PASURUANNEWS.COM,-Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto turut prihatin atas kejadian yang menimpa…

3 jam ago

Kapolres Pasuruan Dorong Penguatan Respon Cepat dan Etika Medsos di Polsek Bangil

  PASURUAN , PASURUANNEWS.COM,-Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan, Ny.…

3 jam ago