FORMAT LAYANGKAN SURAT KE KPK, UNTUK LAKUKAN SUPERVISI TERHADAP PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI KOTA PASURUAN

 

PASURUAN, PASURUANNEWS.COM,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang saat ini sedang ditangani oleh polres kota pasuruan mendapatkan sorotan dari penggiat anti korupsi FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan), Kamis 24 April 2025.

Advertisement

 

Dalam audiensi yang digelar di Mapolresta Pasuruan, Kasat Reskrim Khoirul Mustofa mengatakan ” Kasus KONI bukan pengaduan dari masyarakat melainkan laporan informasi kepolisian karena jika polisi mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi, mereka dapat membuat laporan resmi kepada pimpinan mereka di internal kepolisian, dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan ” ujarnya

 

Ditambahkan pula bahwa polisi tidak memberikan SP2HP karena pelapornya adalah kepolisian, dan kita tidak memberikan keterangan apapun karena ini menyangkut materi penyelidikan, namun jika masyarakat memberikan informasi atau data terkait dengan kasus KONI ini silakan disampaikan ke penyidik ” imbuhnya

 

Kabag. OPS Polresta Pasuruan Miftakhul mengatakan ” dalam pelaporan mengenal azas ne bis in idem dalam pelaporan berarti seseorang tidak dapat dituntut atau dihukum dua kali untuk tindak pidana yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum” ujarnya

 

Ismail Makky ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mengatakan ” bahwa terhitung sejak tanggal 14 Januari dimulai pelaporan informasi kepolisian sampai tgl 24 April sudah 100 hari, artinya kasus KONI belum memberikan perkembangan yang signifikan, karena tinggi resistensi dan berpotensinya terjadi intervensi oleh pihak lain, maka FORMAT segera melakukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supervisi dalam kasus korupsi ini adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi yang berwenang menangani perkara korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan” ujarnya

 

Ditambahkan pula tujuan supervisi ini adalah untuk mempercepat penyelesaian kasus KONI, meningkatkan sinergi antar instansi, dan memastikan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, dan tentu dalam surat tersebut kita lampirkan bukti bukti yang berkaitan kasus tersebut” ujarnya.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Jakarta,suarakpkcyber.com - KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara Eselon II…

11 jam ago

Perbaikan 33 Ruas Jalan Jadi Prioritas Pemkab Pasuruan, Gunakan Dana DBHCHT Rp 80 Miliar

Pasuruan,pasuruannews.com,— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) menetapkan perbaikan…

20 jam ago

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa Timur…

2 hari ago

Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa…

2 hari ago

Semarak Hari Santri, 550 Anak RA/TK Meriahkan Lomba Mewarnai Logo Hari Santri 2025

Pasuruan,pasuruannews.com - Peringatan Hari Santri Nasional 2025 Untuk menyemarakkan peringatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar…

2 hari ago

Serah Terima Jabatan Komandan Yonzipur 10/2

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com  — Lapangan Mako Yonzipur 10/Jaladri Palaka menjadi saksi moment bersejarah saat Letkol…

4 hari ago