PASURUAN,pasuruannews.com – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku
Manan (67) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beserta serbuk bahan peledak miliknya saat pers rillis di Mapolres Pasuruan, Selasa (04/05/2021).
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H. menyampaikan, pelaku Manan berhasil ditahan polisi Kamis, 29 April 2021 usai kedapatan menjual serbuk bahan peledak di rumahnya.
Dalam hal ini Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H mengatakan, jika tanpa dengan izin yang resmi jangan memproduksi atau menggunakan bahan-bahan seperti ini.
“Kalau di Pasrepan dulu ada dua rumah yang ambruk gara-gara ledakan, ya bahan seperti ini lah yang meledak. Kalau dalam jumlah besar, gedung pun bisa rontok,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H. dari bahan baku serbuk peledak seberat 1 kg ini. Manan mendapatkannya dari penjual sayur keliling dan rencananya serbuk itu akan dijual kembali untuk bahan mercon.
“Ia mendapatkan dengan harga dua ratus lima puluh ribu perkilo, kemudian akan dijual tiga ratus ribu perkilo,” lanjut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.
“Tanpa dengan izin yang resmi jangan memproduksi atau menggunakan bahan-bahan seperti ini. Sampai saat ini, pengedar serbuk peledak alias si penjual sayur keliling, masih dalam pengejaran polisi. Ini masih kita dalami. Karena pelaku kurang kooperatif,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H. menghimbau kepada masyarakat luas dan memperingatkan untuk tidak main-main dengan petasan. Terutama saat merayakan Idul Fitri 1442 Hijjriah/2021 Masehi.
“Ini masih menjadi budaya di beberapa tempat tertentu. Saya ingatkan betul bahwa ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang jelas diatur dalam undang-undang kita sejak tahun 1951. Tolong masyarakat hindari perayaan Idul Fitri dengan cara menyulut maupun membuat petasan,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.
Sementara itu di pers rillis pelaku Manan tetap bersikukuh tidak mengenal si penjual sayur keliling. Dirinya mengaku hanya menjalankan titipan dari penjual sayur itu.
“Orangnya ngaku dari Kluwut. Tapi saya enggak kenal. Rumah orangnya saya enggak tahu. Saya cuma dititipi, disuruh jualkan. Disuruh jual 300 ribu perkilo. Sebelumnya saya juga belum pernah jualan barang seperti ini.” pungkasnya.
Dari hasil perbuatannya pelaku Manan dari Polisi dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(edg)
PASURUAN,Pasuruannews.com,– Sejumlah fokompimda Kabupaten Pasuruan berkumpul di Kantor kajari Kabupaten Pasuruan untuk menyaksikan memusnahan barang…
Pasuruan - pasuruannews.com Team sukses,Relawan dan pemenangan serta pendukungnya dari pasangan calon Gubernur jawatimur no…
Pasuruan - pasuruannews.com Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan…
PASURUAN – pasuruannews.com Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan secara serentak melalui…
KOTA PASURUAN,Pasuruannews.com,– Jelang Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 2024,…