Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku pembawa Bahan Peledak

PASURUAN,pasuruannews.com – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku
Manan (67) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beserta serbuk bahan peledak miliknya saat pers rillis di Mapolres Pasuruan, Selasa (04/05/2021).

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H. menyampaikan, pelaku Manan berhasil ditahan polisi Kamis, 29 April 2021 usai kedapatan menjual serbuk bahan peledak di rumahnya.

Advertisement

Dalam hal ini Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H mengatakan, jika tanpa dengan izin yang resmi jangan memproduksi atau menggunakan bahan-bahan seperti ini.

“Kalau di Pasrepan dulu ada dua rumah yang ambruk gara-gara ledakan, ya bahan seperti ini lah yang meledak. Kalau dalam jumlah besar, gedung pun bisa rontok,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.

Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H. dari bahan baku serbuk peledak seberat 1 kg ini. Manan mendapatkannya dari penjual sayur keliling dan rencananya serbuk itu akan dijual kembali untuk bahan mercon.

“Ia mendapatkan dengan harga dua ratus lima puluh ribu perkilo, kemudian akan dijual tiga ratus ribu perkilo,” lanjut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.

“Tanpa dengan izin yang resmi jangan memproduksi atau menggunakan bahan-bahan seperti ini. Sampai saat ini, pengedar serbuk peledak alias si penjual sayur keliling, masih dalam pengejaran polisi. Ini masih kita dalami. Karena pelaku kurang kooperatif,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H. menghimbau kepada masyarakat luas dan memperingatkan untuk tidak main-main dengan petasan. Terutama saat merayakan Idul Fitri 1442 Hijjriah/2021 Masehi.

“Ini masih menjadi budaya di beberapa tempat tertentu. Saya ingatkan betul bahwa ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang jelas diatur dalam undang-undang kita sejak tahun 1951. Tolong masyarakat hindari perayaan Idul Fitri dengan cara menyulut maupun membuat petasan,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.

Sementara itu di pers rillis pelaku Manan tetap bersikukuh tidak mengenal si penjual sayur keliling. Dirinya mengaku hanya menjalankan titipan dari penjual sayur itu.

“Orangnya ngaku dari Kluwut. Tapi saya enggak kenal. Rumah orangnya saya enggak tahu. Saya cuma dititipi, disuruh jualkan. Disuruh jual 300 ribu perkilo. Sebelumnya saya juga belum pernah jualan barang seperti ini.” pungkasnya.

Dari hasil perbuatannya pelaku Manan dari Polisi dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(edg)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sah !! Pemkab Pasuruan Lantik 3.665 Pegawai PPPK

Pasuruan,suarakpkcyber.com, - Sebanyak 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 di…

2 hari ago

Pekan Raya Pasuruan, Tiap Hari Hadirkan Artis Lokal Hingga Artis Jawa Hits

Pasuruan,Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096, Pemkab Pasuruan menggelar Pekaj Raya…

4 hari ago

Cooling system Polsek Pandaan Masuk Pesantren, Edukasi Santri Soal Tertib Jalan dan Bahaya Perundungan

Pasuruan,pasuruannews.com, – Polsek Pandaan masuk kze lingkungan pesantren untuk memberikan edukasi kepada para santri tentang etika…

4 hari ago

Lebih dari Separuh Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pasuruan Rampung Dikerjakan

Pasuruan, pasuruannews.com – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan yang bersumber…

4 hari ago

Wabup Sidoarjo Dorong UMKM Manfaatkan KURDA Bunga 2 Persen

Sidoarjo,pasuruannews.com – Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk…

5 hari ago

Viral !! Lahan Terbakar, Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasuruan Enggan Merespon

Pasuruan, pasuruannews.com - Beredar di sosial media kebakaran Alang-alang yang melanda disalah satu kecamatan di…

5 hari ago