PROGRAM PTSL, FORMAT AKAN LAKUKAN PELAPORAN DUGAAN MAFIA TANAH

 

PASURUAN, PASURUAN NEWS.COM,-Sejumlah aktifitas penggiat anti korupsi dan awak media online yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendatangi kantor BPN/ATR Kab. Pasuruan untuk mempertanyakan ada dugaan mafia tanah dalam proyek PTSL Desa Pakijangan, Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan Tahun 2022, Selasa 22 April 2025.

Advertisement

 

dihimpun dari data yang direalise Format mengatakan bahwa pada tahun 2022 desa Pakijangan, Wonorejo Kab. Pasuruan mendapatkan 120 kuota untuk program PTS, dengan rincian 80 pemohon yang berstatus lahan pertanian yang diakui milik H. Bahrul Ulum, yang kemudian menjadi tanah kavling, sedangkan 40 pemohon PTSL berasal dari tanah dan lahan milik masyarakat desa pakijangan,

 

Menurut keterangan Kepala Desa Pakijangan Herdi mengatakan ” bahwa semua persyaratan serta kelenhkapan dokumen, panitia dipandu dan diarahkan oleh petugas BPN/ATR , terutama dokumen riwayat tanah dengan cukup menggunakan Akte Jual Beli (AJB) dari desa sertifikat bisa dinproses ” ujarnya

 

Kepala Kantor Wilayah Kab Pasuruan BPN/ATR Herman dalam penjelasan mengatakan ” program PTSL adalah program strategi nasional untuk sertifikasi kemilikan tanah untuk semua bidang dengan mempermudah dan menyederhanakan persyaratan, setelah dokumen persyaratan lengkap baru kita proses sertifikat tanah tersebut, berdasarkan informasi data yang ada di BPN/ATR bahwa 80 sertifikat tersebut adalah sertifikat lahan pertanian yang tidak bisa di gunakan untuk mendirikan bangunan, jika masyarakat ingin mendirikan bangunan atau alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian silakan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP sesuai dengan ketentuan hukum.yang berlaku ” ujarnya

 

Ditambahkan pula bahwa program PTSL yang statusnya tanah kavling atau lahan pertanian mulai tahun 2024 sudah kita hentikan atau kita tolak karena pada prakteknya dimanfaatkan oleh oknum pengembang ” pengembangan yang diuntungkan masyarakat yang dirugikan karena pembeli tanah kavling tidak bisa serta merta bisa mendirikan bangunan dan BPN/ATR tentu tidak akan dapat juga merubah status tanah S tersebut” imbuhnya

 

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan bahwa ” praktek tanah kavling yang kemudian diajukan melalui sertifikasi kepemilikan melalui PTSL adalah perbuatan melawan hukum dan identik dengan mafia tanah, tentu mengujinya melalui pengadilan, banyak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berubah menjadi lahan kavling atau perumahan, praktek demikian dapat dikenai pidana penjara dan denda. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. ” ujarnya.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Patroli Sahur dan ‘Gugah-Gugah’ Bareng Warga

Pasuruan,pasuruannews.com,– Personel Satlantas Polres Pasuruan mengintensifkan patroli subuh demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang…

1 hari ago

Survei Kepuasan Publik 2025 Tembus 88,82 Persen, Layanan DPRD Kabupaten Pasuruan Dinilai Semakin Responsif

Pasuruan,pasuruannews.com, – Kinerja pelayanan publik di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Berdasarkan…

2 hari ago

Diduga Menerima Suap Uang haram dibulan suci Ramadhan “Kapolres Siak Katarak Didesak Istirahat Panjang di Yanma Polda Riau”

Riau - Pasuruannews.com Gelombang desakan agar Kapolda Riau segera mengevaluasi kinerja kapolres Siak dan kasat…

3 hari ago

Jalan Berlubang di Gununggangsir, Dinas Perairan dan Bina Marga Lakukan Perbaikan Dengan Metode Coolmix

Beji, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Pengairan, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten…

6 hari ago

Tingkatkan Hunian yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Siapkan 200 Program RTLH yang Tersebar di 4 Kecamatan

Pasuruan, pasuruannews.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam meningkatkan kualitas hunian bagi warga kurang mampu…

7 hari ago

Jelang Ramadhan Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Lakukan Sidak, Guna Mengetahui Stok Pangan dan Harga di Pasar

Pasuruan, Pasuruannews.com - Menjelang Ramadhan 1447 H Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan harga dan kebutuhan pokok…

7 hari ago