img 20250412 wa0129
LAMONGAN ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendengar langsung keluhan dan masukan dari para pelaku jasa layanan antar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Komunitas Delivery Order.
Acara tersebut berlangsung pada Jumat pagi (11/04) di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim.
Kegiatan dipimpin oleh Iptu M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan dan didampingi oleh Ipda Mitro S.H., M.H. selaku Kanit II Tipidter Satreskrim.
Dalam sambutannya Iptu M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor layanan pengiriman.
“Merupakan wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, serta memberikan edukasi hukum yang relevan dengan tantangan yang mereka hadapi,” ungkapnya.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah maraknya orderan fiktif yang sering merugikan para driver.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau agar para driver lebih waspada dan selektif dalam menerima orderan.
“Jika menemui kejanggalan, sebaiknya melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pemesan,” tutur Iptu Yusuf.
Selain itu, dibahas pula pertanyaan seputar apakah mengunggah foto orang yang diduga sebagai pelaku orderan fiktif di media sosial melanggar hukum.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kekhawatiran pengiriman order pada malam hari, terutama ke luar kota Lamongan dan adanya potensi gangguan keamanan, pihak kepolisian mengingatkan agar para driver lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima order.
Jika merasa tidak aman atau membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110, di mana Satreskrim Polres Lamongan menyiagakan personel piket selama 24 jam.
Dalam sesi tanya jawab, juga dibahas mengenai situasi saat driver diminta mengirimkan barang oleh customer, namun kemudian diketahui barang tersebut adalah barang terlarang.
Menanggapi hal ini, Satreskrim menyarankan agar setiap driver menyimpan seluruh percakapan dengan customer, terutama terkait jenis dan isi barang yang dikirim.
“Bukti tersebut dapat menjadi dasar perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
Kegiatan Jumat Curhat ini disambut antusias oleh para anggota komunitas Delivery Order, yang merasa terbantu dan lebih teredukasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga serta pekerja jasa antar. (Slh)
Jakarta, Pasuruannews.com - Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional…
Jakarta, pasuruannews.com- Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik…
Pasuruan,Pasuruannews.com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok…
Bangil,pasuruannews.com, – RSUD Bangil terus memperkuat perannya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.…
Jakarta, Pasuruannews.com - Prestasi gemilang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Universal Health Coverage (UHC)…
Tangerang – Pasuruannews.com Pemerintah Kecamatan Kemiri menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah…