Polisi Amankan 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Berujung Maut di Pamekasan

 

PAMEKASAN ,Pasuruannews.com,- Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Advertisement

 

Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.

 

RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.

 

8 tersangka warga Pamekasan yang ditangkap Polres Pamekasan Polda Jatim adalah AS (40), FH (26),AM (25 ), FAY (24 ),SA( 39),ML (30), AN (27) dan AR (36).

 

Hal itu seperti dijelaskan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan Polda Jatim, Senin (7/4/2025).

 

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).

 

Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.

 

Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian.

 

Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.

 

“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” kata AKBP Hendra.

 

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.

 

Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.

 

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.

 

“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

 

Para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pungli di Satpas Polres Simalungun Berjamur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), Sim C Tembak Biaya 500 Ribu      

Simalungun- Pasuruannews.com Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas pungli hanya slogan bagi jajaran SATPAS Polres…

18 jam ago

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Pasuruan, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan dan Forkopimcam…

1 hari ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak

Purwodadi, pasuruannews.com – Di tengah ketenangan desa Gerbo Purwodadi mencuat dugaan praktik pemalsuan tanda tangan…

3 hari ago

Gelar Tes Urine Mendadak terhadap Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Nyatakan Seluruh Hasil Pemeriksaan Negatif

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura kembali membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam…

5 hari ago

Rutan Balige Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB…

1 minggu ago

LSM GAIB Sampaikan Keluhan Masyarakat Mengenai Tambang, Habib Yusuf Menyetujui Adanya Portal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Dampak Kegiatan Tambang Ilegal meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yang disekitarnya terdapat tambang…

1 minggu ago