Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

 

SURABAYA ,Pasuruannews.com,- Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur inisial RTH alias Antok (32), dinyatakan sebagai psikopat narsistik.

Advertisement

 

Antok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya UK (29) wanita asal Blitar Jawa Timur.

 

Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka, RTH dinyatakan positif seorang psikopat narsistik.

 

Hal itu seperti disampaiakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman kepada media didampingi Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto,Senin (3/2/25).

 

“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Kombes Farman.

 

Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi yang tidak memiliki rasa iba terhadap korban.

 

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujar Kombes Farman.

 

Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan.

 

Sehingga, tersangka Antok dinyatakan tergolong seorang psikopat.

 

“Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Kombes Farman.

 

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

 

Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.

 

Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

 

Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

 

RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar Hotel di wilayah Kediri pada Minggu (19/1/2025) bulan lalu. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pemkab Pasuruan Dapat Bantuan Rp 9 Miliar dari Pemprov Jatim untuk Atasi Kawasan Kumuh

Pasuruan,pasuruannews.com, — Kabar menggembirakan datang dari Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendapatkan bantuan…

17 jam ago

Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Dusun Sumber Tumpuk Beji Hiasi Desa dengan Ubur-ubur

Beji, pasuruannews.com - Aksi Kompak Warga Dusun Sumber Tumpuk Desa Gununggangsir Kecamatan Beji menghiasi kampungnya…

1 hari ago

Polres Pasuruan Dorong Penguatan Karakter Pelajar Lewat Pembinaan Saka Bhayangkara di SMAN 1 Lumbang

Pasuruan,pasuruannews.com, – Polres Pasuruan melalui jajaran Polsek Lumbang menegaskan komitmennya dalam membina generasi muda dengan menggelar…

2 hari ago

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

POLDA JATIM,pasuruannews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan…

2 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Unit Laka Lantas Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang…

2 hari ago

Komisi I DPRD Gelar Audiensi Bahas Pengaturan Sound System Karnaval HUT ke-80 RI

Pasuruan,pasuruannews.com, – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Komisi I DPRD…

2 hari ago