Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Butir Pil LL dan 67,89 gr Sabu

 

KOTA MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,- Komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali diwujudkan.

Advertisement

 

Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim kembali mengamankan Tujuh orang tersangka, dari kurir hingga pengedar Narkoba.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, mengatakan ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang awal Bulan Januari 2025.

 

“Awal bulan Januari ini terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka yang berhasil kami amankan,” kata AKP Suparlan, Rabu (22/1).

 

Dari 7 tersangka ini lanjut Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota dikenakan 3 pasal yang berbeda.

 

Untuk tersangka inisial TY, YW, FS dan EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar.

 

Sedangkan tersangka PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.

 

“Khusus tersangka PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” terang AKP Suparlan.

 

Dari para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.-

 

“Total nilai BB yang kami amankan sebesar Rp. 507.747.000.-,” terang AKP Suparlan didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Kota,Ipda Slamet.

 

AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

 

Pengungkapan kasus Narkoba ini juga sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI, Prabobowo Subianto.

 

“Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tutup AKP Suparlan. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Marak ! Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Rekrutmen RSUD Soedarsono, Ketua LSM NGO dan Jawapes Geram

Pasuruan Kota, pasuruannews.com - Aksi Penipuan kini merajalela khususnya di wilayah kota Pasuruan. Kini aksi…

1 hari ago

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…

5 hari ago

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

Sidoarjo,pasuruannees.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda…

5 hari ago

Lantik Pemuda Anti Korupsi, Bupati Pasuruan Berharap Pemuda Dapat Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Raci, pasuruannews.com -  Narkoba sebagai musuh besar bangsa Indonesia khususnya kini telah merebah hingga ke…

5 hari ago

Peringati Hari Thalasemia, RSUD Bangil Adakan Webinar bertajuk Bersama Hadapi Thalasemia Pada Anak : Kenali Sejak Dini, Dampingi dengan Kasih, Berikan Kecukupan Nutrisi Bersama 4 Narasumber Handal

Pasuruan, Pasuruannews.com - Dalam memperingati hari Thalasemia Sedunia 2026 dan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga…

2 minggu ago

Rutan Balige Ikuti Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Virtual

TOBA – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan tasyakuran puncak Hari…

2 minggu ago