Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Butir Pil LL dan 67,89 gr Sabu

 

KOTA MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,- Komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali diwujudkan.

Advertisement

 

Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim kembali mengamankan Tujuh orang tersangka, dari kurir hingga pengedar Narkoba.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, mengatakan ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang awal Bulan Januari 2025.

 

“Awal bulan Januari ini terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka yang berhasil kami amankan,” kata AKP Suparlan, Rabu (22/1).

 

Dari 7 tersangka ini lanjut Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota dikenakan 3 pasal yang berbeda.

 

Untuk tersangka inisial TY, YW, FS dan EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar.

 

Sedangkan tersangka PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.

 

“Khusus tersangka PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” terang AKP Suparlan.

 

Dari para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.-

 

“Total nilai BB yang kami amankan sebesar Rp. 507.747.000.-,” terang AKP Suparlan didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Kota,Ipda Slamet.

 

AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

 

Pengungkapan kasus Narkoba ini juga sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI, Prabobowo Subianto.

 

“Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tutup AKP Suparlan. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Pemkab Pasuruan Gelar HLM TPID Guna Mencegah Inflasi

Raci, pasuruannews.com -Upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengantisipasi perubahan harga kebutuhan bahan pokok yang terjadi…

19 jam ago

Gaji dan Kesejahteraan Minim, LSM Trinusa Kawal Keluhan Penjaga Perlintasan KA Ke Komisi III DPRD

Raci, pasuruannews.com – LSM Trinusa mengawal aspirasi pekerja Petugas Jalur Lintasan (PJL) terhadap nasib memprihatinkan…

2 hari ago

Hentikan Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024, Kasatreskrim Polres Pasuruan : Tidak Ada Temuan dan Tidak Dapat Di Naikkan dalam Penyidikkan

Bangil, Pasuruannews.com - Adanya dugaan penyelewengan laporan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan kini gugur…

2 hari ago

Polres Pasuruan Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

Sukorejo, pasuruannews.com  - SMKN 2 Sukorejo menjalin kolaborasi dengan Polres Pasuruan melalui kegiatan Police Goes…

3 hari ago

Menkomdigi Meutya Hafid : AI Tak Boleh Gantikan Jurnalis, Pers Tetap Penjaga Demokrasi

Jakarta, pasuruannews.com  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara…

4 hari ago

Putus Rantai Tengkulak, Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani

Pasuruan, pasuruannews.com– Polri terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memutus rantai tengkulak dan memperluas akses…

5 hari ago