Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

 

Jakarta, Pasuruannews.com,-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Advertisement

 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

 

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

 

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

 

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

 

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

 

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

 

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Mas Adi Jadi Saksi Dibukanya Munas VII APEKSI 2025

Kota Pasuruan ,Pasuruannews.com,- Hari pertama pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

3 jam ago

Polisi Gelar Razia Miras di Probolinggo Jaga Kondusifitas Jelang Libur Waisak

PROBOLINGGO, Pasuruannews.com,- Satuan Samapta Polres Probolinggo Polda Jatim menyita belasan botol minuman keras (miras) dalam…

4 jam ago

Polda Jatim Berhasil Berhasil Ungkap 224 Kasus Aksi Premanisme Ratusan Tersangka Diamankan

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar operasi serentak terhadap aksi premanisme yang…

4 jam ago

Kalemdiklat Polri Pimpin Penutupan Dikbangspes Dasar Brimob Mahasiswa STIK Angkatan 83 TA 2025 di Watukosek

Jawa Timur, Pasuruannews.com,-Watukosek – Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat Polri) Komjen Pol Prof.…

4 jam ago

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

SITUBONDO ,Pasuruannews.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas…

17 jam ago

Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar: Wujudkan personel yang semakin unggul, adaptif dan berintegritas dukung Asta Cita

Staf, Pasuruannews.com,-Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran…

17 jam ago