Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

 

KOTA MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,-Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil me.nangkap tersangka kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Raya Mlirip Kab. Mojokerto (depan PT. Ajinomoto Mojokerto).

Advertisement

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok “Gangster Casper” asli dari Sidoarjo.

 

Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto.

 

“Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” kata AKBP Daniel saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/01/25).

 

Para pelaku lalu mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone.

 

“Saya menghimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Daniel.

 

Ia juga menegaskan bagi pelaku atau gangster untuk tidak beraksi kapanpun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

 

“Saya tegaskan untuk pelaku kejahatan dan anggota gangster, untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,” tegas AKBP Daniel.

 

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil tangkap 6 orang tersangka.

 

“Tersangka berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma yang juga didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.

 

Dari keenam tersangka, Polisi mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.

 

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan

Bangil, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. terus memperkuat sinergitas antarpenegak…

1 hari ago

Kompetisi Balap Kejurnas Motocross Round 5 Digelar Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Gempol, pasuruannews.com- Dalam Rangka HUT Bhayangkara Yang Ke 80 Kapolda Jatim Gelar Kompetisi Balap Kejurnas…

5 hari ago

Laksanakan Kegiatan Panen Telur Bebek Dilahan Ketapang Rutan Tanjung Pura Kembangkan Potensi Peternakan Bagi Warga Binaan

Tanjung Pura - Pasuruannews.com Dalam rangka mengembangkan program kemandirian dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan, Rutan…

6 hari ago

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

Kupang – Pasuruannews.com  Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor,…

7 hari ago

Panen Raya Lele di Rutan Kelas IIB Balige,Perkuat Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Balige – Pasuruannews.com Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional, Rumah Tahanan Negara Kelas…

7 hari ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Rutan Kelas llB Balige Gelar Panen Raya Jagung Bersama

Balige – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

1 minggu ago