Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penanam Pohon Ganja

 

KOTA BATU ,Pasuruannews.com,-Satuan Resesrse Narkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil meringkus seorang pria berinisial ANB (30) karena terbukti telah melakukan penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja.

Advertisement

 

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto membeberkan hasil penangkapan tersebut melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Rupatama Polres Batu Polda Jatim, Rabu, (15/1/25).

 

AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan penangkapan ANB merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku berinisial RS dan MRR.

 

Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.

 

“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut,” kata AKP Ariek Yuly Irianto.

 

Di hari yang sama, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan.

 

“Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir,” tambah Ariek Yuly Irianto.

 

Di tempat itu, Polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya.

 

“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan,” kata Ariek Yuly Irianto.

 

Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya.

 

“Ia menjual 2 gram Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujarnya.

 

ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya.

 

Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.

 

“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja,” terang Ariek Yuly Irianto.

 

Namun, lanjut Ariek Yuly Irianto aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika.

 

Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu Polda Jatim.

 

Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolres Pasuruan Apresiasi Inisiatif Bhabinkamtibmas Kembangkan Pangan Lokal

  PASURUAN PASURUAN NEWS.COM,-Bhabinkamtibmas Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, aktif mendorong ketahanan pangan melalui program pengembangan…

2 jam ago

Kapolres Pasuruan Apresiasi Inisiatif Bhabinkamtibmas Kembangkan Pangan Lokal

  PASURUAN , PASURUAN NEWS.COM,-Bhabinkamtibmas Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, aktif mendorong ketahanan pangan melalui program…

2 jam ago

Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam

  KOTA PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim bersama…

2 jam ago

Polri Dorong Kepemimpinan Perempuan Lewat Pelatihan Gender di JCLEC Semarang

  Semarang ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka memperingati Hari Kartini sekaligus mendorong pengarusutamaan gender di lingkungan Polri,…

2 jam ago

Upacara Hari Kartini Wakapolres Situbondo Motivasi Pelajar Jadi Generasi Indonesia Hebat

  SITUBONDO ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Polres Situbondo Polda Jatim menggelar upacara bendera yang…

2 jam ago

Kunjungan Kerja, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Tuban

  TUBAN ,Pasuruannews.com,-Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin langsung upacara serah…

2 jam ago