Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penanam Pohon Ganja

 

KOTA BATU ,Pasuruannews.com,-Satuan Resesrse Narkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil meringkus seorang pria berinisial ANB (30) karena terbukti telah melakukan penanaman sebanyak 62 batang pohon ganja.

Advertisement

 

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto membeberkan hasil penangkapan tersebut melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Rupatama Polres Batu Polda Jatim, Rabu, (15/1/25).

 

AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan penangkapan ANB merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku berinisial RS dan MRR.

 

Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.

 

“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut,” kata AKP Ariek Yuly Irianto.

 

Di hari yang sama, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan.

 

“Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir,” tambah Ariek Yuly Irianto.

 

Di tempat itu, Polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya.

 

“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan,” kata Ariek Yuly Irianto.

 

Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya.

 

“Ia menjual 2 gram Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujarnya.

 

ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya.

 

Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.

 

“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja,” terang Ariek Yuly Irianto.

 

Namun, lanjut Ariek Yuly Irianto aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika.

 

Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu Polda Jatim.

 

Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ribuan Jamaah Hadir Dalam Dzikrul Ghofilin, untuk Keselamatan Kabupaten Pasuruan

Pandaan, Pasuruannews.com - Ribuan Jamaah memadati jalan Nasional tepatnya kelurahan Karangjati Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan…

13 jam ago

Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Pasuruannews.com - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi antara Ketua Umum Persatuan…

1 hari ago

Giat Kopling Polsek Puspo Dapat Sambutan Hangat Warga, Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Puspo, Pasuruannews.com – Program Kopling (Kopi Keliling) yang dilaksanakan Polsek Puspo kembali mendapat apresiasi luas…

3 hari ago

Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

New Delhi, Pasuruannews.com - Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini.…

3 hari ago

Bagi-bagi Bunga dan Stiker Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Humanis Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Bangil, Pasuruannews.com  - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar…

5 hari ago

Dinamika NU Memanas, Cak OFi: Dengarkan Dawuh Kiai Sepuh untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta — Pasuruannews.com, Suasana dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi…

6 hari ago