Polres Purbalingga Ringkus Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

 

Polres PurbaIingga ,Pasuruannews.com,-Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli diamankan berikut barang buktinya.

Advertisement

 

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025) mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga.

 

“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.

 

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira jam 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

 

“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.

 

Lebih lanjut disampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.

 

“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” jelasnya.

 

Dari keterangan tersangka AC, dia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

(Humas Polres PurbaIingga)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

  TULUNGAGUNG ,Pasuruannews.com,-Polres Tulungagung Polda Jatim kembali mengoperasikan Mobil Senyum untuk membagikan makanan bergizi gratis.…

17 jam ago

Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Anggota Polri Ditekankan Kesiapan Hadapi Tantangan

  Jakarta, Pasuruannews.com,-Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lingkungan Mabes Polri diselenggarakan hari ini (17/1/25).…

17 jam ago

Aipda Maryudi Dikenal Ramah dan Suka Menolong Tetangga

  MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,-Pemilik rumah yang meledak pada hari Senin (13/1) lalu di Desa Sumolawang Puri…

17 jam ago

Sigap Tangani Bencana, Polres Bangkalan Terjunkan Pleton Siaga di 3 Desa

  BANGKALAN ,Pasuruannews.com,-Hujan deras yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, juga terjadi di Kabupaten Bangkalan,…

17 jam ago

Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

  JEMBER– Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank…

17 jam ago

Polda Jatim Bangun Gedung Ditreskrimsus dan Bidhumas, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

  SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si bersama Pj Gubernur Jawa Timur…

17 jam ago