Polres Purbalingga Ringkus Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

 

Polres PurbaIingga ,Pasuruannews.com,-Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli diamankan berikut barang buktinya.

Advertisement

 

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025) mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga.

 

“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.

 

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira jam 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

 

“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.

 

Lebih lanjut disampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.

 

“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” jelasnya.

 

Dari keterangan tersangka AC, dia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

(Humas Polres PurbaIingga)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Komitmen Zero Pungli, Rutan Sidikalang Gandeng TNI Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Sidikalang - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang terus mempertegas integritas pelayanan dan…

8 jam ago

Rutan Bangil Panen 100 Kg Ikan Nila, Warga Binaan Dilatih Mandiri Melalui Budidaya Perikanan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Kegiatan pembinaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil terus dikembangkan…

22 jam ago

Polres Pasuruan Siapkan 7 Pos dan Ratusan Personel untuk Amankan Operasi Ketupat Semeru 2026

Pasuruan, pasuruannews.com– Polres Pasuruan menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran melalui…

1 hari ago

Ramadan Penuh Kebersamaan, Lapas Siborongborong Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

SIBORONGBORONG – Pasuruannews.com Suasana hangat bulan suci Ramadan terasa berbeda di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…

1 hari ago

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Buka Bersama Dengan Warga Binaan

BALIGE - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menggelar acara…

2 hari ago

Penuh Kemesraan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Battuta Angkatan 22 Menggelar Acara Berbuka Puasa Bersama Dekan Dan Dosen

Medan - Pasuruannews.com Dalam rangka menjalin tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, mahasiswa program studi…

3 hari ago