Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan

 

MADIUN ,Pasuruannews.com,-Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025) pekan lalu.

Advertisement

 

Dari pengunkapan itu, Polisi mengamankan Dua terduga pelaku yakni VVKR (25) dan EENO (19) yang keduanya merupakan Warga Kabupaten Madiun Jawa Timur.

 

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebutkan, peristiwa bermula dari adanya laporan warga masyarakat, terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025).

 

“Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO mengandung”, ungkap Kapolres Madiun, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).

 

Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat, namun upaya aborsi tersebut gagal.

 

“Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah,” terang Kapolres Madiun.

 

Kedua tersangka ini lanjut Kapolres Madiun juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.

 

Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.

 

“Karena panik dan bingung EENO menghubungi VVKR,” kata Kapolres Madiun.

 

Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.

 

Kapolres Madiun mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan,”terang Kapolres Madiun.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

 

Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres Madiun. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Panen Raya Padi di Ngawi

  NGAWI ,Pasuruannews.com,-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M Si bersama Gubernur Jawa Timur…

5 jam ago

Arus Balik dan Libur Lebaran Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan di Titik Vital

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Masih dalam Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Pasuruan Polda Jatim kini fokus…

5 jam ago

Polresta Malang Kota Intensif Monitoring Jalur Balik Pemudik

  KOTA MALANG ,Pasuruannews.com,- Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa liburan dan arus balik Lebaran…

5 jam ago

Kapolres Blitar Berbagi Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025

  BLITAR ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka mendukung keselamatan lalu lintas selama arus balik Lebaran 2025, Kapolres…

1 hari ago

Polres Lamongan Berikan Santunan dan Tali Asih kepada Keluarga Korban Laka KA di Pucuk

  LAMONGAN ,Pasuruannews.com,- Tragedi memilukan terjadi pada Sabtu pagi (05/04) di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk,…

1 hari ago

Pantau Arus Balik Lebaran di Mengkreng, Kapolres Kediri Berbagi Minuman Untuk Pengguna Jalan

  KEDIRI ,Pasuruannews.com,-Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, memantau langsung situasi arus lalu lintas…

1 hari ago