Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

 

BOJONEGORO ,Pasuruannews.com,-Dua kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro Polda Jatim.

Advertisement

 

Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di kelurahan Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (10/01/2025) pekan lalu.

 

“Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal januari 2025,” ujar AKBP Mario.

 

Ia jugq mengatakan pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu

VA dan RE yang keduanya warga Grabagan -Tuban serta W tersangka penadah warga Kapas -Bojonegoro.

 

Kedua tersangka Dldiduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 tabung.

 

“Yang 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong kini sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKBP Mario.

 

Kasus ke Dua adalah pencurian Hp dan Laptop terjadi di kelurahan Ledok wetan.

 

Pelaku MY warga Tikung – Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop.

 

Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 kel. Campurejo kab. Bojonegoro.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini,” tegas Kapolres Bojonegoro.

 

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

 

Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

 

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro.

 

Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara.

 

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan

Bangil, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. terus memperkuat sinergitas antarpenegak…

1 hari ago

Kompetisi Balap Kejurnas Motocross Round 5 Digelar Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Gempol, pasuruannews.com- Dalam Rangka HUT Bhayangkara Yang Ke 80 Kapolda Jatim Gelar Kompetisi Balap Kejurnas…

5 hari ago

Laksanakan Kegiatan Panen Telur Bebek Dilahan Ketapang Rutan Tanjung Pura Kembangkan Potensi Peternakan Bagi Warga Binaan

Tanjung Pura - Pasuruannews.com Dalam rangka mengembangkan program kemandirian dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan, Rutan…

6 hari ago

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

Kupang – Pasuruannews.com  Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor,…

7 hari ago

Panen Raya Lele di Rutan Kelas IIB Balige,Perkuat Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Balige – Pasuruannews.com Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional, Rumah Tahanan Negara Kelas…

7 hari ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Rutan Kelas llB Balige Gelar Panen Raya Jagung Bersama

Balige – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

1 minggu ago