Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

 

BOJONEGORO ,Pasuruannews.com,-Dua kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro Polda Jatim.

Advertisement

 

Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di kelurahan Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (10/01/2025) pekan lalu.

 

“Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal januari 2025,” ujar AKBP Mario.

 

Ia jugq mengatakan pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu

VA dan RE yang keduanya warga Grabagan -Tuban serta W tersangka penadah warga Kapas -Bojonegoro.

 

Kedua tersangka Dldiduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 tabung.

 

“Yang 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong kini sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKBP Mario.

 

Kasus ke Dua adalah pencurian Hp dan Laptop terjadi di kelurahan Ledok wetan.

 

Pelaku MY warga Tikung – Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop.

 

Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 kel. Campurejo kab. Bojonegoro.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini,” tegas Kapolres Bojonegoro.

 

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

 

Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

 

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro.

 

Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara.

 

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026

Raci, pasuruannews.com - Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang…

2 hari ago

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

3 hari ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

3 hari ago

Pemkab Pasuruan Kawal Program RTLH, Bantuan BSPS Mulai Masuk Tahap Dropping Material

Pasuruan,pasuruannews.com,– Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian…

3 hari ago

Sinergi Pengawasan, Rutan Bangil Gelar Apel dan Razia Bersama Stakeholder

Pasuruan,Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan Apel Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari…

4 hari ago

Marak ! Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Rekrutmen RSUD Soedarsono, Ketua LSM NGO dan Jawapes Geram

Pasuruan Kota, pasuruannews.com - Aksi Penipuan kini merajalela khususnya di wilayah kota Pasuruan. Kini aksi…

6 hari ago