Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan ungkap kasus terjadinya Tindak Pidana Pencurian uang tunai dan handphone, dengan Laporan lengkap sbb:

 

I. DASAR :Pasuruannews.com,-

Advertisement

Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 04 Januari 2025

 

II. PERKARA :

Dugaan terjadinya tindak pidana pencurain biasa.

 

III. PASAL :

Pasal 362 KUHP

 

IV. WAKTU KEJADIAN :

Pada hari Jum’at 03 Januari 2025.sekitar jam 08.30 Wib

 

V. TKP :

Gudang PT. PANCA ARTA JAYA yang beralamat di Jl. Sulawesi No. 58 Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan

 

VI. PELAPOR :

ZA, Jenis kelamin Laki – Laki, tempat tanggal lahir Pasuruan, 1993, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMP (Lulus), Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kel. Candiwates Prigen Kab. Pasuruan

 

 

VIII. BARANG BUKTI :

a. 1 (satu) buah Dusbox Handphone merk SAMSUNG GALAXY M12

b. 1 (satu) buah Faktur Penjualan PT. PANCA ARTA JAYA

c. 1 (satu) buah Flashdisk merek INDILINK warna Putih kombinasi Jingga yang berisikan 1(satu) Rekaman CCTV berdurasi 1 menit;

d. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna Biru

e. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam beserta ikat pinggang warna hitam;

f. 1 (satu) buah baju warna hijau putih bertuliskan Decofresh;

g. Uang tunai senilai Rp.1.000.000,- satu juta rupiah;

h. Tas slempang warna hitam dengan merk HURLEY;

i. Termos nasi dengan merk RIBR36 warna biru

 

IX. TERSANGKA :

KH, laki-laki, tempat tanggal lahir Pasuruan, 1980, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Nelayan / Perikanan, alamat Kel. Tamba’an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan

 

X. KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Jum’at 03 Januari 2025.sekitar jam 08.30 Wib di dalam mobil box double dengan nopol N-8594-BC yang sedang terparkir di depan Gudang PT. PANCA ARTA JAYA yang beralamat di Jl. Sulawesi No. 58 Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY M12 warna Light Blue dan uang senilai Rp.5.230.000,- (lima juta dua ratu tiga puluh ribu rupiah) yang berada di dalam ruang kemudi mobil box double dan posisi ada di bangku kemudi mobil yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil tas slempang yang berisi uang tunai dan handphone melalui kaca jendela sebelah kanan depan mobil yang sedang terbuka menggunakan tangan kanan pelaku yang dimasukkan ke dalam mobil dan setelah berhasil mengambil tas selempang warna hijau yang berisi uang dan handphone maka pelaku langsung membawa barang hasil pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna Biru dengan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian sebesar Rp.7.230.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)

 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Pada hari Sabtu, 04 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wib Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan rekaman CCTV dari korban dan dilihat bahwa pelaku sesuai dengan penyelidikan Tim Resmob Suropati serta ciri-ciri sama dengan pelaku yang diamankan melakukan pencurian di Jl.Sulawesi No.58,Trajeng Panggungrejo Kota Pasuruan, kemudian Tim Resmob Suropati melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamatkan di alamat Kel.Tambaan Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan

 

HASIL INTROGASI:

Tersangka KH mengakui bahwa melakukan pencurian tas selempang warna hijau di sebuah truck box warna kuning yang beralamatkan Jl.Sulawesi No.58,Trajeng Panggungrejo Kota Pasuruan, dengan cara memarkir sepeda motor yamaha Mio skotlet biru disamping kanan truck, kemudian memanjat sepeda motor dan mengambil tas selempang yang berada di dalam truck dengan posisi di tempat duduk sopir, setelah itu tersangka pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan membawa tas selempang warna hijau yang berisikan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy M12 warna Light Blue dan uang tunai sebesar 3.615.000,- (tiga juta enam ratus lima belas). sesampainya dirumah uang tersebut diberikan kepada Istrinya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh tersangka sendiri. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli sebuah besi dan jaring di Toko Loak Persatuan Pasar Gading sebesar Rp.1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 buah termos sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta kayu nangka sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan handphone hasil pencurian digadaikan kepada Sdr.ROWI sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

 

Bahwa tersangka pernah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 2x yaitu:

1. Pada bulan Juni tahun 2024 melakukan pencurian di sebuah warung berupa 2 tabung gas elpiji di Warungdowo;

2. Pada Bulan September tahun 2024 melakukan pencurian di sebuah warung Kel. Bugul Lor berupa 1 kardus yang berisi makanan ringan.

3. Pada tanggal 10 Oktober 2024, melakukan pencurian sepeda pancal di Pohjentrek.

 

XI. TINDAKAN YG DILAKUKAN :

a. Menerima Laporan Polisi;

b. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi;

c. Melakukan penyitaan barang bukti dari pelapor

d. Melakukan penangkapan terhadap pelaku

e. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai saksi

f. Melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku

g. Melaksanakan gelar perkara tap tersangka

h. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka

 

XII. RENCANA TINDAK LANJUT:

1. Melakukan pemberkasan;

2. Melimpahkan BP Ke JPU.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

5 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

6 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago