I. DASAR :Pasuruannews.com,-
Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 04 Januari 2025
II. PERKARA :
Dugaan terjadinya tindak pidana pencurain biasa.
III. PASAL :
Pasal 362 KUHP
IV. WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Jum’at 03 Januari 2025.sekitar jam 08.30 Wib
V. TKP :
Gudang PT. PANCA ARTA JAYA yang beralamat di Jl. Sulawesi No. 58 Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan
VI. PELAPOR :
ZA, Jenis kelamin Laki – Laki, tempat tanggal lahir Pasuruan, 1993, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMP (Lulus), Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kel. Candiwates Prigen Kab. Pasuruan
VIII. BARANG BUKTI :
a. 1 (satu) buah Dusbox Handphone merk SAMSUNG GALAXY M12
b. 1 (satu) buah Faktur Penjualan PT. PANCA ARTA JAYA
c. 1 (satu) buah Flashdisk merek INDILINK warna Putih kombinasi Jingga yang berisikan 1(satu) Rekaman CCTV berdurasi 1 menit;
d. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna Biru
e. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam beserta ikat pinggang warna hitam;
f. 1 (satu) buah baju warna hijau putih bertuliskan Decofresh;
g. Uang tunai senilai Rp.1.000.000,- satu juta rupiah;
h. Tas slempang warna hitam dengan merk HURLEY;
i. Termos nasi dengan merk RIBR36 warna biru
IX. TERSANGKA :
KH, laki-laki, tempat tanggal lahir Pasuruan, 1980, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Nelayan / Perikanan, alamat Kel. Tamba’an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan
X. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Jum’at 03 Januari 2025.sekitar jam 08.30 Wib di dalam mobil box double dengan nopol N-8594-BC yang sedang terparkir di depan Gudang PT. PANCA ARTA JAYA yang beralamat di Jl. Sulawesi No. 58 Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY M12 warna Light Blue dan uang senilai Rp.5.230.000,- (lima juta dua ratu tiga puluh ribu rupiah) yang berada di dalam ruang kemudi mobil box double dan posisi ada di bangku kemudi mobil yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil tas slempang yang berisi uang tunai dan handphone melalui kaca jendela sebelah kanan depan mobil yang sedang terbuka menggunakan tangan kanan pelaku yang dimasukkan ke dalam mobil dan setelah berhasil mengambil tas selempang warna hijau yang berisi uang dan handphone maka pelaku langsung membawa barang hasil pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna Biru dengan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian sebesar Rp.7.230.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Sabtu, 04 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wib Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan rekaman CCTV dari korban dan dilihat bahwa pelaku sesuai dengan penyelidikan Tim Resmob Suropati serta ciri-ciri sama dengan pelaku yang diamankan melakukan pencurian di Jl.Sulawesi No.58,Trajeng Panggungrejo Kota Pasuruan, kemudian Tim Resmob Suropati melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamatkan di alamat Kel.Tambaan Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan
HASIL INTROGASI:
Tersangka KH mengakui bahwa melakukan pencurian tas selempang warna hijau di sebuah truck box warna kuning yang beralamatkan Jl.Sulawesi No.58,Trajeng Panggungrejo Kota Pasuruan, dengan cara memarkir sepeda motor yamaha Mio skotlet biru disamping kanan truck, kemudian memanjat sepeda motor dan mengambil tas selempang yang berada di dalam truck dengan posisi di tempat duduk sopir, setelah itu tersangka pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan membawa tas selempang warna hijau yang berisikan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy M12 warna Light Blue dan uang tunai sebesar 3.615.000,- (tiga juta enam ratus lima belas). sesampainya dirumah uang tersebut diberikan kepada Istrinya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh tersangka sendiri. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli sebuah besi dan jaring di Toko Loak Persatuan Pasar Gading sebesar Rp.1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 buah termos sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta kayu nangka sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan handphone hasil pencurian digadaikan kepada Sdr.ROWI sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa tersangka pernah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 2x yaitu:
1. Pada bulan Juni tahun 2024 melakukan pencurian di sebuah warung berupa 2 tabung gas elpiji di Warungdowo;
2. Pada Bulan September tahun 2024 melakukan pencurian di sebuah warung Kel. Bugul Lor berupa 1 kardus yang berisi makanan ringan.
3. Pada tanggal 10 Oktober 2024, melakukan pencurian sepeda pancal di Pohjentrek.
XI. TINDAKAN YG DILAKUKAN :
a. Menerima Laporan Polisi;
b. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi;
c. Melakukan penyitaan barang bukti dari pelapor
d. Melakukan penangkapan terhadap pelaku
e. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai saksi
f. Melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku
g. Melaksanakan gelar perkara tap tersangka
h. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka
XII. RENCANA TINDAK LANJUT:
1. Melakukan pemberkasan;
2. Melimpahkan BP Ke JPU.(Soleh)
Semarang, Pasuruannews.com,-Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, SH, SIK,…
NGAWI ,Pasuruannews.com,-Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama Satuan Pengamanan (Satpam)…
Semarang, Pasuruannews.com,-Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberikan pembekalan kepada taruna Akademi Kepolisian…
MADIUN KOTA ,Pasuruannews.com,-Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Istighozah dan doa bersama…
TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,- Sebuah video penganiayaan di Jalan Rajawali, Surabaya, sempat viral. Sekelompok pemuda…
JEMBER ,Pasuruannews.com,-Upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Jember ke-96 1 Januari 2025 berlangsung meriah di…