Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Spesialis Curas Dan Curat

PASURUAN,pasuruannews.com-Polres Pasuruan berhasil menggulung spesialis curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pagi tadi satu tersangka dihadapkan ke sejumlah awak media dalam acara konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (02/02/2021).

Tersangka tersebut bernama Syaifulloh (44), warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Syaifulloh selama 2020 lalu sudah beroperasi di empat tempat berbeda. Yakni Kejayan, Tutur, Puspo, dan Purwodadi.

“Pelaku terbukti empat kali melakukan curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Yang diincar adalah kendaraan bermotor,” tutur Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Salah satu pencuriannya terjadi di Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 13 Maret 2020.

Di Dawuhansengon, Syaifulloh beraksi bersama empat rekannya. Yaitu Marsam, Sodikin, Rosid, dan Surito. Sasarannya adalah mobil Pickup Mitsubishi hitam milik Sunari (56) yang sedang terparkir di halaman rumah pemilik.

“Sehari sebelumnya, pelaku datang ke rumah Marsam. Disana sudah ada Sodikin dan Rosid. Mereka selanjutnya berencana melakukan pencurian dengan menumpang mobil milik pelaku,” sambung Kapolres.

Mereka cukup lihai dalam beraksi. Syaifulloh dan Surito sebagai eksekutor. Rosid dan Sodikin mengawasi sekitaran TKP dan Marsam menunggu di mobil.

Setelah berhasil membawa kabur, tersangka selanjutnya menjual mobil kepada MNR seharga Rp25 juta.

Dari penjualan itu, Syaifulloh dan Marsam menikmati sebesar Rp2,5 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada pelaku lainnya.

Perlu waktu beberapa bulan bagi Satreskrim Polres Pasuruan untuk membekuk pencuri ini. Syaifulloh akhirnya bisa diamankan di rumahnya pada 13 Januari 2021.

“Dari rumah tersangka kita amankan sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet,” jelas pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Syaifulloh dijerat dengan empat pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara.

Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.

“Marsam sudah divonis. Sedangkan Sodikin, Rosid, Surito dan pembeli mobil (MNR) dalam pengejaran kami,” tutup Rofiq.

Barang bukti yang ikut diamankan adalah mobil Pickup Mitsubishi Hitam milik bernopol N 8513 TF beserta STNK-nya milik korban.

Kemudian Mobil Kijang LGX bernopol W 1829 PQ beserta STNK-nya milik pelaku, sebuah tas berisi kunci T dan gunting, sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet.(usj)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Peserta Magang Rutan Bangil Paparkan Inovasi, Dorong Program Pemagangan Lebih Berkualitas

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Peserta magang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan pemaparan inovasi pada…

23 jam ago

Pemkab Pasuruan Gulirkan 174 Unit Bantuan RTLH Bagi Warga Miskin, Untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan pemberian hunian yang  layak…

1 hari ago

Dalam Rangkaian Kegiatan Bakti Sosial, Kepala Rutan Tanjung Pura Beserta Jajaran Juga Memberikan Santunan Secara Langsung Kepada Anak-anak Panti Asuhan Washliyah

Tanjung Pura - Pasuruanbews.com Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial, Rumah Tahanan Negara…

1 hari ago

Babinsa Tegaskan Dukung Kesehatan dalam Acara Lokakarya Minu Puskesmas Rembang

Rembang, pasuruannews.com–Upaya memperkuat sinergitas lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat terus dilakukan di wilayah…

2 hari ago

Rutan Sidikalang Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118 Tanamkan semangat Kebangkitan di Lingkungan Rutan

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang melaksanakan Upacara Peringatan Ke-118 Hari Kebangkitan Nasional…

2 hari ago

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Pembinaan Karakter

Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Balige melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026…

3 hari ago