Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Spesialis Curas Dan Curat

PASURUAN,pasuruannews.com-Polres Pasuruan berhasil menggulung spesialis curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pagi tadi satu tersangka dihadapkan ke sejumlah awak media dalam acara konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (02/02/2021).

Tersangka tersebut bernama Syaifulloh (44), warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Syaifulloh selama 2020 lalu sudah beroperasi di empat tempat berbeda. Yakni Kejayan, Tutur, Puspo, dan Purwodadi.

“Pelaku terbukti empat kali melakukan curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Yang diincar adalah kendaraan bermotor,” tutur Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Salah satu pencuriannya terjadi di Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 13 Maret 2020.

Di Dawuhansengon, Syaifulloh beraksi bersama empat rekannya. Yaitu Marsam, Sodikin, Rosid, dan Surito. Sasarannya adalah mobil Pickup Mitsubishi hitam milik Sunari (56) yang sedang terparkir di halaman rumah pemilik.

“Sehari sebelumnya, pelaku datang ke rumah Marsam. Disana sudah ada Sodikin dan Rosid. Mereka selanjutnya berencana melakukan pencurian dengan menumpang mobil milik pelaku,” sambung Kapolres.

Mereka cukup lihai dalam beraksi. Syaifulloh dan Surito sebagai eksekutor. Rosid dan Sodikin mengawasi sekitaran TKP dan Marsam menunggu di mobil.

Setelah berhasil membawa kabur, tersangka selanjutnya menjual mobil kepada MNR seharga Rp25 juta.

Dari penjualan itu, Syaifulloh dan Marsam menikmati sebesar Rp2,5 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada pelaku lainnya.

Perlu waktu beberapa bulan bagi Satreskrim Polres Pasuruan untuk membekuk pencuri ini. Syaifulloh akhirnya bisa diamankan di rumahnya pada 13 Januari 2021.

“Dari rumah tersangka kita amankan sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet,” jelas pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Syaifulloh dijerat dengan empat pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara.

Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.

“Marsam sudah divonis. Sedangkan Sodikin, Rosid, Surito dan pembeli mobil (MNR) dalam pengejaran kami,” tutup Rofiq.

Barang bukti yang ikut diamankan adalah mobil Pickup Mitsubishi Hitam milik bernopol N 8513 TF beserta STNK-nya milik korban.

Kemudian Mobil Kijang LGX bernopol W 1829 PQ beserta STNK-nya milik pelaku, sebuah tas berisi kunci T dan gunting, sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet.(usj)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Laksanakan  Pemberian Pengurangan  Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026

Balige – Pasuruannews.com Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara…

20 jam ago

Rencana Pembangunan RSUD Purwodadi Akan Segera Terealisasi, Dibiayai Melalui Pinjaman Rp.363 Miliar

Bangil, Pasuruannews.com - Pembangunan Rumah Sakit Daerah untuk wilayah Selatan Kabupaten Pasuruan kini menemukan titik…

22 jam ago

Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan

Kabupaten Tangerang – Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali melanjutkan komitmennya dalam…

1 hari ago

PROYEK P3-TGAI APBN RP195 JUTA DI DESA CAPANG JADI SOROTAN! WARGA PERTANYAKAN DUGAAN RANGKAP PERAN KASUN, MATERIAL PROYEK, HINGGA LEMAHNYA PENGAWASAN

Pasuruan, pasuruannews.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Capang,…

5 hari ago

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan

Bangil, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. terus memperkuat sinergitas antarpenegak…

1 minggu ago

Kompetisi Balap Kejurnas Motocross Round 5 Digelar Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Gempol, pasuruannews.com- Dalam Rangka HUT Bhayangkara Yang Ke 80 Kapolda Jatim Gelar Kompetisi Balap Kejurnas…

2 minggu ago