Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Spesialis Curas Dan Curat

PASURUAN,pasuruannews.com-Polres Pasuruan berhasil menggulung spesialis curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pagi tadi satu tersangka dihadapkan ke sejumlah awak media dalam acara konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (02/02/2021).

Tersangka tersebut bernama Syaifulloh (44), warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Syaifulloh selama 2020 lalu sudah beroperasi di empat tempat berbeda. Yakni Kejayan, Tutur, Puspo, dan Purwodadi.

“Pelaku terbukti empat kali melakukan curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Yang diincar adalah kendaraan bermotor,” tutur Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Salah satu pencuriannya terjadi di Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 13 Maret 2020.

Di Dawuhansengon, Syaifulloh beraksi bersama empat rekannya. Yaitu Marsam, Sodikin, Rosid, dan Surito. Sasarannya adalah mobil Pickup Mitsubishi hitam milik Sunari (56) yang sedang terparkir di halaman rumah pemilik.

“Sehari sebelumnya, pelaku datang ke rumah Marsam. Disana sudah ada Sodikin dan Rosid. Mereka selanjutnya berencana melakukan pencurian dengan menumpang mobil milik pelaku,” sambung Kapolres.

Mereka cukup lihai dalam beraksi. Syaifulloh dan Surito sebagai eksekutor. Rosid dan Sodikin mengawasi sekitaran TKP dan Marsam menunggu di mobil.

Setelah berhasil membawa kabur, tersangka selanjutnya menjual mobil kepada MNR seharga Rp25 juta.

Dari penjualan itu, Syaifulloh dan Marsam menikmati sebesar Rp2,5 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada pelaku lainnya.

Perlu waktu beberapa bulan bagi Satreskrim Polres Pasuruan untuk membekuk pencuri ini. Syaifulloh akhirnya bisa diamankan di rumahnya pada 13 Januari 2021.

“Dari rumah tersangka kita amankan sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet,” jelas pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Syaifulloh dijerat dengan empat pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara.

Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.

“Marsam sudah divonis. Sedangkan Sodikin, Rosid, Surito dan pembeli mobil (MNR) dalam pengejaran kami,” tutup Rofiq.

Barang bukti yang ikut diamankan adalah mobil Pickup Mitsubishi Hitam milik bernopol N 8513 TF beserta STNK-nya milik korban.

Kemudian Mobil Kijang LGX bernopol W 1829 PQ beserta STNK-nya milik pelaku, sebuah tas berisi kunci T dan gunting, sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet.(usj)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Estafet Kepemimpinan, Rutan Bangil Hadiri Sertijab Kepala Bapas Kelas I Malang

Pasuruan,Pasuruannews.com,- Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan…

2 hari ago

Prabowo Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026-2031

JOMBANG, Pasuruannews.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di…

3 hari ago

Dana BOS Rp228,8 Juta Dipertanyakan, SMPN 4 Bangil Satu Atap Masih Muncul Sumbangan? Komite: Sukarela, Tak Ada Nominal yang Ditetapkan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 4 Bangil Satu Atap, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.…

1 minggu ago

Jembatan Merah Putih Mauk Diresmikan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Salurkan Bantuan untuk Warga*

Pasuruannews.com – Tangerang PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten 3 Lontar turut menghadiri…

1 minggu ago

HADIR UNTUK MASYARAKAT, PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR DUKUNG PERESMIAN JEMBATAN MERAH PUTIH DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL

Tangerang - Pasuruannews.com  13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…

1 minggu ago

RSUD Bangil Jalani Akreditasi KARS Kemenkes 2026, Pemkab Pasuruan Optimis RSUD Bangil Lolos Akreditasi

Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…

1 minggu ago