Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

PASURUAN, pasuruan news.com, – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

 

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,
— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus.

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…

1 hari ago

Iduladha 1447 H, Rutan Bangil Gelar Shalat Ied dan Penyembelihan HEWAN Qurban

Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…

2 hari ago

Polsek Winongan Pantau Lahan Jagung di Desa Menyarik Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…

2 hari ago

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Pasuruan, pasuruannews com– Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah…

4 hari ago

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah

Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447…

4 hari ago

Kapolres Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran : Tingkatkan Pelayanan Publik Humanis Dan Responsif

Pasuruan, pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek…

4 hari ago