Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

PASURUAN, pasuruan news.com, – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

 

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,
— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus.

TIM Redaksi

Recent Posts

Sosialisasi Pelatihan dan Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Pasuruan ( redkar ) 2024.

Pasuruan,Pasuruannews.com -Pemerintah Kabupaten Pasuruan dibawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpolpp ) menggelar pengukuhan…

14 jam ago

Dandim 0819 Pasuruan Letkol Noor Iskak mengahadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095

PASURUAN – pasuruannews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar upacara peringatan hari jadi yang ke-1095 pada…

2 hari ago

Camat Pandaan Basmi S.Pd.Mm menerima Penghargaan Pj Bupati Pasuruan di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095.

PASURUAN – pasuruannews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar upacara peringatan hari jadi yang ke-1095 pada…

2 hari ago

PJ Bupati Pasuruan Andriyanto SH.MKes ,Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095.

PASURUAN – pasuruannews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar upacara peringatan hari jadi yang ke-1095 pada…

2 hari ago

RSUD Bangil mengalami peningkatan Jumlah pasien,dengan adanya Inovasi dan Layanan Akses kesehatan.

Pasuruan - pasuruannews.com Dalam enam bulan terakhir, layanan rawat inap maupun rawat jalan di RSUD…

2 hari ago

Kasat Lantas Polres Pasuruan Apresiasi Kampung Lalu Lintas TPI, Berharap Jadi Contoh Bagi Desa Lain

PASURUAN,Pasuruannews.com, - Kasat Lantas Polres Pasuruan menyampaikan apresiasi atas inisiatif warga di Perumahan Taman Permata…

2 hari ago