Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

PASURUAN, pasuruan news.com, – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

 

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,
— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus.

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Hentikan Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024, Kasatreskrim Polres Pasuruan : Tidak Ada Temuan dan Tidak Dapat Di Naikkan dalam Penyidikkan

Bangil, Pasuruannews.com - Adanya dugaan penyelewengan laporan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan kini gugur…

12 jam ago

Polres Pasuruan Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

Sukorejo, pasuruannews.com  - SMKN 2 Sukorejo menjalin kolaborasi dengan Polres Pasuruan melalui kegiatan Police Goes…

2 hari ago

Menkomdigi Meutya Hafid : AI Tak Boleh Gantikan Jurnalis, Pers Tetap Penjaga Demokrasi

Jakarta, pasuruannews.com  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara…

3 hari ago

Putus Rantai Tengkulak, Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani

Pasuruan, pasuruannews.com– Polri terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memutus rantai tengkulak dan memperluas akses…

4 hari ago

Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

pasuruan,pasuruannews.com, – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya…

5 hari ago

Rusdi Sutejo Resmikan Kantor Imigrasi, Kini Urus Paspor Tidak Perlu Jauh-jauh

Bangil, pasuruannews.com - sinergi pemkab pasuruan dalam memperkuat pelayanan publik dengan diresmikannya kantor Imigrasi Kelas…

6 hari ago