Tim Kuasa Hukum KSU Montana Hotel, Jawaban Termohon Terkesan Normatif, Tidak Menyentu Unsur Yang Di ajukannya

MALANG,pasnews.com– Sidang ke dua Praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang di gelar dengan agenda mendengar jawaban termohon, bertempat di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jl. A. Yani No.198, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang,Selasa (28/11/2023).

Dalam agenda sidang praperadilan tersebut, selain mendegar jawaban dari termohon, juga penyerahan dan pemeriksaan alat bukti dari tim kuasa hukum pemohon KSU Montana Hotel) Riyanto Djafaar & Associates oleh hakim Pengadilan Negeri Malang.

Advertisement

Disampaikan Tim kuasa hukum KSU Montana Hotel, Riyanto Djafaar, S.Kom, S.H didampingi oleh M. Ridwan Latuconsina, S.H, Anas Sirun, S.H, mengatakan bahwa termohon sudah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan kita.Namun dalam jawabannya, menurut kami masih terkesan normatif.Tidak ada permasalahan, semua menjawab permohonan yang kami ajukan,”ujar Riyanto.

Lebih lanjut, Riyanto Djafaar mengatakan bahwa terkait alat bukti, pihaknya telah menyampaikan 9 alat bukti tertulis. Dan dari 9 alat bukti tertulis tersebut menjelaskan tentang apa yang di mohonkan, didalam surat permohonan. Tuturnya

“Disamping dalam sidang Praperadilan tadi kami penyampaikan alat bukti, besok agendanya pemeriksaan saksi dari pemohon. Rencananya pihak Pemohon menghadirkan 2 orang saksi, yang nantinya akan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sesuai apa yang mereka lihat, dengar dan ketahui terkait peristiwa yang disangkakan kepada klien kami,”imbuhnya.

Riyanto Djafaar menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum akan menguraikan dalam kesimpulan apa yang disampaikan termohon. Karena sekali lagi ditegaskan, pihaknya menilai jawaban termohon sangat normatif tidak menyentuh sampi ke unsur yang diajukan.

“Nanti kami akan perjelas dan pertegas dalam agenda bukti dan pemeriksaan saksi. Kalau dilihat selama 2 hari ini, perkembangan perkara sangat positif apalagi berkenaan dengan permohonan yang kita ajukan itu.

Disisi lain, kami sangat sesali jawaban dari termohon yang masih kesannya normatif. Tapi ya sudahlah, itu hak dari mereka. Sejauh ini segala sesuatunya masih berjalan positif,”pungkas Riyanto Djafaar (adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

4 hari ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

5 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

6 hari ago

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Gempol, 4 Orang Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Mengalami Luka-luka

Gempol, Pasuruannews.com - Kecelakaan maut beruntun terjadi di Jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Dusun Mojorejo…

6 hari ago

Ditjen Imigrasi NTT Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026: PNBP Tembus Rp21 Miliar dan Raih Peringkat Kedua Nasional

KUPANG – Pasuruannews.com Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Ditjen Imigrasi…

1 minggu ago

Rutan Kelas llB Kandangan Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan melaksanakan kegiatan bakti sosial sebagai bentuk…

1 minggu ago