Tim Kuasa Hukum KSU Montana Hotel, Jawaban Termohon Terkesan Normatif, Tidak Menyentu Unsur Yang Di ajukannya

MALANG,pasnews.com– Sidang ke dua Praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang di gelar dengan agenda mendengar jawaban termohon, bertempat di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jl. A. Yani No.198, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang,Selasa (28/11/2023).

Dalam agenda sidang praperadilan tersebut, selain mendegar jawaban dari termohon, juga penyerahan dan pemeriksaan alat bukti dari tim kuasa hukum pemohon KSU Montana Hotel) Riyanto Djafaar & Associates oleh hakim Pengadilan Negeri Malang.

Advertisement

Disampaikan Tim kuasa hukum KSU Montana Hotel, Riyanto Djafaar, S.Kom, S.H didampingi oleh M. Ridwan Latuconsina, S.H, Anas Sirun, S.H, mengatakan bahwa termohon sudah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan kita.Namun dalam jawabannya, menurut kami masih terkesan normatif.Tidak ada permasalahan, semua menjawab permohonan yang kami ajukan,”ujar Riyanto.

Lebih lanjut, Riyanto Djafaar mengatakan bahwa terkait alat bukti, pihaknya telah menyampaikan 9 alat bukti tertulis. Dan dari 9 alat bukti tertulis tersebut menjelaskan tentang apa yang di mohonkan, didalam surat permohonan. Tuturnya

“Disamping dalam sidang Praperadilan tadi kami penyampaikan alat bukti, besok agendanya pemeriksaan saksi dari pemohon. Rencananya pihak Pemohon menghadirkan 2 orang saksi, yang nantinya akan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sesuai apa yang mereka lihat, dengar dan ketahui terkait peristiwa yang disangkakan kepada klien kami,”imbuhnya.

Riyanto Djafaar menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum akan menguraikan dalam kesimpulan apa yang disampaikan termohon. Karena sekali lagi ditegaskan, pihaknya menilai jawaban termohon sangat normatif tidak menyentuh sampi ke unsur yang diajukan.

“Nanti kami akan perjelas dan pertegas dalam agenda bukti dan pemeriksaan saksi. Kalau dilihat selama 2 hari ini, perkembangan perkara sangat positif apalagi berkenaan dengan permohonan yang kita ajukan itu.

Disisi lain, kami sangat sesali jawaban dari termohon yang masih kesannya normatif. Tapi ya sudahlah, itu hak dari mereka. Sejauh ini segala sesuatunya masih berjalan positif,”pungkas Riyanto Djafaar (adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Investor Ngeyel Ganti Konsep Real Estate Jadi Wisata Alam Terpadu, Pansus DPRD kabupaten Pasuruan Soroti Tajam dan Temukan Fakta Mencengangkan di Lapangan

Raci, Pasuruannews.com - Panita Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Pasuruan menyoroti tajam kepada investor PT Stasionkota…

8 jam ago

Innalilahi wainnailaihi Raji’un Wapres Ke-6 Indonesia, Try Sutrisno Meninggal Dunia

Jakarta, pasuruannews.com - Indonesia kehilangan salah satu tokoh terbaik. Indonesia berdukacita pasalnya, Wakil Presiden ke-6…

3 hari ago

Kapolres Simalungun Door to Door di Dolok Ilir, Santuni Yatim dan Tegas Perangi Narkoba

Pasuruannews.com - Kapolres Simalungun Marganda Aritonang turun langsung menyapa masyarakat melalui program “Sapa Ramadan Door…

3 hari ago

Ketua DPRD kabupaten Pasuruan Gelar “JAWARA” Guna Salurkan Program dan Menampung Aspirasi Warga

Gempol, pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan "JAWARA (Jagongan Bersama Wakil Rakyat)" di halaman…

3 hari ago

Pemprov Jatim Siapkan Puluhan Kendaraan Untuk Program Mudik Gratis 2026

Surabaya, pasuruannews.com – Menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kembali…

3 hari ago

Laporan KDRT dan Penelantaran Anak Mengendap, PUPR Sumut Dituding Lindungi Oknum

Medan, Pasuruannews.com - Dugaan pembiaran laporan masyarakat kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan…

3 hari ago