Tim Kuasa Hukum KSU Montana Hotel, Jawaban Termohon Terkesan Normatif, Tidak Menyentu Unsur Yang Di ajukannya

MALANG,pasnews.com– Sidang ke dua Praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang di gelar dengan agenda mendengar jawaban termohon, bertempat di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jl. A. Yani No.198, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang,Selasa (28/11/2023).

Dalam agenda sidang praperadilan tersebut, selain mendegar jawaban dari termohon, juga penyerahan dan pemeriksaan alat bukti dari tim kuasa hukum pemohon KSU Montana Hotel) Riyanto Djafaar & Associates oleh hakim Pengadilan Negeri Malang.

Advertisement

Disampaikan Tim kuasa hukum KSU Montana Hotel, Riyanto Djafaar, S.Kom, S.H didampingi oleh M. Ridwan Latuconsina, S.H, Anas Sirun, S.H, mengatakan bahwa termohon sudah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan kita.Namun dalam jawabannya, menurut kami masih terkesan normatif.Tidak ada permasalahan, semua menjawab permohonan yang kami ajukan,”ujar Riyanto.

Lebih lanjut, Riyanto Djafaar mengatakan bahwa terkait alat bukti, pihaknya telah menyampaikan 9 alat bukti tertulis. Dan dari 9 alat bukti tertulis tersebut menjelaskan tentang apa yang di mohonkan, didalam surat permohonan. Tuturnya

“Disamping dalam sidang Praperadilan tadi kami penyampaikan alat bukti, besok agendanya pemeriksaan saksi dari pemohon. Rencananya pihak Pemohon menghadirkan 2 orang saksi, yang nantinya akan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sesuai apa yang mereka lihat, dengar dan ketahui terkait peristiwa yang disangkakan kepada klien kami,”imbuhnya.

Riyanto Djafaar menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum akan menguraikan dalam kesimpulan apa yang disampaikan termohon. Karena sekali lagi ditegaskan, pihaknya menilai jawaban termohon sangat normatif tidak menyentuh sampi ke unsur yang diajukan.

“Nanti kami akan perjelas dan pertegas dalam agenda bukti dan pemeriksaan saksi. Kalau dilihat selama 2 hari ini, perkembangan perkara sangat positif apalagi berkenaan dengan permohonan yang kita ajukan itu.

Disisi lain, kami sangat sesali jawaban dari termohon yang masih kesannya normatif. Tapi ya sudahlah, itu hak dari mereka. Sejauh ini segala sesuatunya masih berjalan positif,”pungkas Riyanto Djafaar (adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

2 hari ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

2 hari ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

3 hari ago

418 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Lebaran

SIBORONGBORONG – Pasuruannrws.com Sebanyak 418 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong menerima…

4 hari ago

Remisi Lebaran untuk 137 Warga Binaan di Rutan Balige

BALIGE – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul…

4 hari ago

Pemkab Pasuruan Siapkan 7 Armada Bus Untuk Program Mudik Gratis

Raci, pasuruannews.com - Program Mudik Gratis yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Perhubungan…

7 hari ago