Kuasa Hukum Andri C Dkk : Keberatan Dan Mensomir Media Yang Memberitakan Sepihak Dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

BANJAR BARU,pasnews.com- Penasihat Hukum Andri.C dkk turut prihatin dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini, baik media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan yang mem-freming kliennya seolah-olah melakukan penipuan
investasi saham bodong. Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Deri Novandono, S.H., M.H., Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., menyampaikan tanggapan dan keberatan
sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut di atas, dengan judul “Investasi
Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah”, klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan tanpa adanya
konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami;

Advertisement

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang ditulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada
sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip _cover both side_
untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi
saham bodong, kutipan dimaksud yaitu: “Investasi Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah” sumber media TvOne;

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT. Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut
tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
(PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap di persidangan ternyata
Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut;

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang
batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan
dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
merupakan hubungan Hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan
adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh
ditarik ke ranah pidana;

5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan
perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu
muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana
dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham
tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB
tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka
PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak
terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk
ke dalam ranah perdata;

6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
yang terungkap di persidangan, oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap klien kami, karena
membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kamis, 27 Oktober 2023
Tertanda,
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa

_Fiat Justitia Ruat Caelum_ (Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh). (Tim/Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Terjunkan Excavator Untuk Benahi Pendangkalan Saluran Air di Kejapanan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya menerjunkan…

15 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Stabilitas Harga Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pasuruan,pasuruannews.com— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan…

1 hari ago

Kematian Mahasiswi UMM di Wonorejo Kini Mulai Terungkap

Wonorejo, Pasuruannews.com - Misteri Kematian Mahasiswi UMM yang menggemparkan warga kini perlahan mulai terungkap. Mahasiswi…

2 hari ago

100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Menerima Becak Listrik dan Sembako

Raci, Pasuruannews.com - Tukang Becak di Berbagai Wilayah Kabupaten Pasuruan menerima Becak  listrik "Next Generation"…

3 hari ago

Jelang Nataru, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Polresta Tangerang Pastikan Kesiapan Pengamanan Objek Vital Nasional Pembangkit Listrik

Tangerang - Pasuruannews.com Lontar, 09 Desember 2025 - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

4 hari ago

Indonesia Raih 43 Medali Emas di Sea Games 2025

Jakarta,Pasuruannews.com - Indonesia telah mengumpulkan 43 medali emas lima hari jelang penutupan SEA Games 2025.…

4 hari ago