Polda Jatim Bongkar Penyalagunaan BBM Dan Elpiji Bersubsidi

SURABAYA,pasnews.com- Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Bersubsidi.

Dari hasil pengungkapan tersebut mengamankan 13 tersangka, tersangka tabung LPG Bersubsidi sebanyak 7 (tujuh) orang, kemudian tersangka penyalagunaan BBM Subsidi 6 (enam).

Advertisement

Untuk enam tersangka yang diamankan atas kasus penyalagunaan BBM subsidi diantaranya, NF, MR, E, GA, NPF dan R.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, anggota kami dari subdit tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terhadap beberapa tersangka. Terhadap BBM subsidi ada 6 tersangka yang diamankan dengan modus operandi, mereka berhasil ditangkap di TKP pada saat akan melakukan membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga Non Subsidi atau harga Industri.

“Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau di lihat dibelakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar tapi masuk didalam tabung yang ada didalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat menggelar konfrensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022) siang.

Lanjut Farman, kemudian dipindahkan kedalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu. Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait. Yang pasi keterlibatan operator itu pasti ada karena memang mereka mengetahui tidak mungkin mobil biasa diisi sampai dengan 2 ribu liter. Brarti kan mereka mengetahui karena modusnya diisi di tempat biasa.

“Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU,” lanjutnya.

Sementara untuk penyalagunaan elpiji subsidi diamankan 7 (tujuh) tersangka diantaranya, P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sudah 3,5 bulan, sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kilo ke 12 kilo.

“Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 KG sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut,” sebutnya.

Bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan hasil pemindahan ke tabung LPG 12 Kg (non subsidi) diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.

“Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) yang di pindah ke tabung gas LPG 12 Kg (non subsidi). Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu,” ungkapnya.

Untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg milik Harto alamat Dusun Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan selanjutnya dibawa ke
gudang pengoplosan Gas LPG 3 Kg (subsidi).

Hasil pemindahan ke LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Dalam sehari para tersangka rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG,” tutupnya.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan ancaman pidana 6 Tahun.(adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…

2 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…

2 hari ago

Perwakilan Umat Hindu Disambut Hangat Ketua DPRD, PHDI Meminta Umat Hindu Diperhatikan

Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…

3 hari ago

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Kelurahan Kauman: Wujud Kepedulian Bersama terhadap Kesehatan Masyarakat

Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…

4 hari ago

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…

6 hari ago

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Di Tolak

Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…

6 hari ago