Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan Dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

JAKARTA,pasnews.com- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

Advertisement

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.(ADH)

TIM Redaksi

Recent Posts

FORMAT.. mengalirnya Dana Iuran Untuk Mobilisasi Usulan Perda Hiburan.

PASURUAN - pasuruannews.com Polemik terkait adanya tarikan iuran harian terhadap pengusaha cafe atau warung kopi…

19 jam ago

Nomer urut 2 Cawagub  Emil Dardak dan Rusdy Sutejo Cabup Kabupaten Pasuruan periode 2024 2029. Blusukan nang pasar.

Pasuruan - pasuruannews.com. Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjalani kampanye  dengan blusukan…

21 jam ago

Proyek Rehap Pembangunan Kuat Dugaan Gunakan Material Ilegal, Konsultan Pengawas Terkesan Tutup Mata.

PASURUAN, Pasuruannews.com - Rehab Pembangunan  saluran yang berlokasi di Jl. Kedungrejo Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan…

22 jam ago

Ketua DPD Golongan Karya ( Golkar )Kabupaten Pasuruan  Gelar Konsolidasikan Kekuatan Untuk Menangkan Pasangan MUDAH .

PASURUAN -  pasuruannews.com Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan langsung tancap menggelar konsolidasi pemenangan Pilkada…

3 hari ago

Unjuk rasa Sahabat Gus Irsyad di KPU Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, Pasuruannews.com, –Unjuk rasa yang mengatasnamakan Sahabat Gus Irsyad, berunjuk rasa di depan halaman KPU…

3 hari ago

Desa wedoro Gelar Seni dan Budaya dalam rangka HUT RI ke 79 dan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095.

Pasuruan - pasuruannews.com. Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni dan Budaya Dalam…

4 hari ago