Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Di Malang

SURABAYA,pasnews.com-Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25th) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung..

Dari hasil ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38th) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.

Advertisement

Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada,

“Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Dirmanto, Senin, (18/04)

Kabid Humas Polda Jatim ini juga menambahkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban.

“Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” tambah Kombes Dirmanto.

Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” ujarnya

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (YN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar FUN WALK  ngajak masyarakat sukseskan pilkada 2024.

PASURUAN - pasuruannews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menggelar jalan santai (Fun Walk), Sosialisasi…

1 hari ago

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan melepas Pengiriman Distribusi Logstik Pilkada 2024 ke 3( Terakhir ).

PASURUAN - pasuruannews.com KPU  Kab Pasuruan Melepas Distribusi logistik pilkada 2024 yang ke 3 (…

1 hari ago

KPU Kabupaten Pasuruan gelar pengiriman Pendistribusian Logistik di Hari ke 2.

Pasuruan - pasuruannews.com KPU Kabupatem  Pasuruan di hari ke 2 melaksanakan pendistribusian logistik di hari…

3 hari ago

Kapolres Pasuruan Bersama Kajari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti hasil kejahatan di wilayah Hukum Pasuruan.

PASURUAN,Pasuruannews.com,– Sejumlah fokompimda Kabupaten Pasuruan berkumpul di Kantor kajari Kabupaten Pasuruan untuk menyaksikan memusnahan barang…

4 hari ago

PT Mega Marine Pride,di kunjungi oleh paslon Gubernur jatim Hj. Khofifah Indar Parawangsa.

Pasuruan - pasuruannews.com Team sukses,Relawan dan pemenangan serta pendukungnya dari  pasangan calon Gubernur jawatimur no…

4 hari ago

Letkol Arh Noor Iskak ST Dandim 0819 Pasuruan menghadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Secara…

5 hari ago