Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

NTB,pasnews.com- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

Advertisement

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

  Jakarta,Pasuruannews.com,-Gereja Katedral mengapresiasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri saat…

16 jam ago

Amankan Ibadah Paskah, Polres Bangkalan Siagakan Personel di Sejumlah Gereja

  BANGKALAN ,Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Bangkalan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…

16 jam ago

Grebeg Syawal Sewu ketupat di hadiri oleh wakil bupati Pasuruan

PASURUAN, PASURUAN NEWS.COM,–Pawai gunungan ketupat dan hasil bumi dalam acara Grebeg Syawal Sewu Ketupat di…

16 jam ago

maling /copet ketangkep basah saat acara gerebek ketupat di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan

  PASURUANNEWS.COM,-maling ketangkep basah saat acara gerebek ketupat di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.…

17 jam ago

Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

  PAMEKASAN, Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Pamekasan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…

1 hari ago

Sejumlah Pendeta Apresiasi Pengamanan Maksimal Polresta Malang Kota Kawal Perayaan Paskah 2025

  KOTA MALANG ,Pasuruannews.com,- Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas…

1 hari ago