NTB,pasnews.com – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.(AN)
PASURUAN - pasuruannews.com Polemik terkait adanya tarikan iuran harian terhadap pengusaha cafe atau warung kopi…
Pasuruan - pasuruannews.com. Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjalani kampanye dengan blusukan…
PASURUAN, Pasuruannews.com - Rehab Pembangunan saluran yang berlokasi di Jl. Kedungrejo Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan…
PASURUAN - pasuruannews.com Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan langsung tancap menggelar konsolidasi pemenangan Pilkada…
PASURUAN, Pasuruannews.com, –Unjuk rasa yang mengatasnamakan Sahabat Gus Irsyad, berunjuk rasa di depan halaman KPU…
Pasuruan - pasuruannews.com. Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni dan Budaya Dalam…